Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hak Keuangan Dewan Pengarah Lebih Besar Dibanding Kepala BPIP

"Nah (hak keuangan) ini berdasar pertimbangan beban kerja, dampak yang dihasilkan lembaga tersebut,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Hak Keuangan Dewan Pengarah Lebih Besar Dibanding Kepala BPIP
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Asman Abnur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menilai hak keuangan yang diterima pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah sesuai peraturan dan tugas yang diemban.

Asman menjelaskan, BPIP saat ini sudah tidak lagi menjadi unit kerja, tetapi berubah menjadi badan yang setingkat dengan kementerian.

Baca: Seorang Wartawan Di Meksiko Dipukuli Hingga Tewas

Sehingga, hal ini membuat perubahan struktur organisasi dan jabatannya.

"Nah (hak keuangan) ini berdasar pertimbangan beban kerja, dampak yang dihasilkan lembaga tersebut, kemudian terakhir, kapasitas dan kompetensi dari pada ketua dan anggota dewan pengarah," papar Asman di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut Asman, tugas yang dijalankan BPIP terkait pemberian pemahaman ideologi negara Indonesia yakni Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat dan pemutusan pemberian hak keuangannya pun diputuskan secara bersama.

Baca: Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah

‎"Ini prosesnya panjang, kan beban kerja yang jadi patokanya kita dan autcome dari badan itu. Ini kita analisa bersama, mulai dari Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menpan-RB, jadi ini kajian yang dilakukan bersama," paparnya.

Berita Rekomendasi

‎‎Asman pun menjelaskan, alasan hak keuangan dewan pengarah lebih besar dibanding kepala BPIP, karena dewan pengarah yang melakukan desain perencanaan hingga pembinaan oleh badan tersebut.

‎"Dan itu kan diisi tokoh-tokoh nasional kita, mantan wapres, mantan presiden, dan tokoh lainnya, jadi ini bukan sekedar mengawasi, tapi juga mendesain, bagaimana agar ideologi itu bisa masuk sesuai substansi yang kita harapkan, mulai anak-anak sampai dewasa," ujar Asman.

Baca: Jusuf Kalla: BPIP Diisi Tokoh Senior, Jangan Dibenturkan Dengan Gaji

‎Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, pegawai BPIP.

Adapun rinciannya, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000.

Para anggota dewan pengarah seperti, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat hak keuangan ‎Rp 100.811.000.

Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas