Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aman: Jika Ingin Hukum Mati Saya karena Saya Kafirkan Pemerintah Indonesia, Silakan!

Pemimpin Jemaat Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman rela dihukum mati jika ajarannya mengkafirkan Pemerintah Indonesia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aman: Jika Ingin Hukum Mati Saya karena Saya Kafirkan Pemerintah Indonesia, Silakan!
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemimpin Jemaat Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman rela dihukum mati jika ajarannya mengkafirkan Pemerintah Indonesia.

Aman membalas replik jaksa penuntut umum yang meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Baca: BNN Musnahkan 31,6 Kg Sabu, 5.576 Butir Ekstasi dan 67,94 Kg Katinon

"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan. Pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujarnya.

Aman pun menerima, jika hakim menjatuhkan hukuman mati dikaitkan dengan ajarannya kepada para pengikutnya untuk tauhid. Tapi, Aman menolak disebut sebagai dalang sejumlah teror bom yang dituntut oleh jaksa, yakni di Kampung Melayu, Bima, Medan, Samarinda, dan Thamrin.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," kata Aman.

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman.

Berita Rekomendasi

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita.

Anita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah telah melanggar lPasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Anita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas