Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Dukung Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislatif

"Kalo HAM (Hak Asasi Manusia) itu adalah kalo orang sudah terpidana HAM-nya itu berbeda dengan orang biasa yang tidak pernah dihukum,"

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Artidjo Alkostar Dukung Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislatif
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan larangan mantan napi koruptor mendaftar jadi calon legistlatif (caleg).

Hal tersebut diungkapkannya setelah menjadi pembicara diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/5/2018).

Baca: ACT Persiapkan Paket Buka Puasa Untuk Warga Kampung Deret Petogogan

"Secara etika tidak tepat orang yang sudah terkena korupsi mencalonkan lagi jadi untuk itu saya kira berikanlah kepada rakyat untuk memilih secara bebas dan dengan bahan baku yang terbaik bagi pemimpin bangsa," katanya di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rakyat Indonesia berhak memilih pemimpin yang berkualitas untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

Baca: Kakak Ipar Wali Kota Kendari Akui Pernah Diminta Mengambil Barang Di Toko Bangunan Jotun

"Negara ini negara besar, SDM-nya begitu banyak yang berkualitas, berikanlah kepada yang lain. Secara etika itu lebih baik akan memberikan prospek masa depan bangsa kita ini sehingga dengan demikian kita berhak untuk menatap masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Disinggung mengenai pelarangan tersebut yang membatasi hak asasi manusia seseorang, Artidjo memberikan pandangannya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hak asasi antara orang yang pernah dihukum (terpidana) itu berbeda dengan orang yang belum jadi terpidana itu berbeda.

Baca: Jusuf Kalla: BPIP Diisi Tokoh Senior, Jangan Dibenturkan Dengan Gaji

"Kalo HAM (Hak Asasi Manusia) itu adalah kalo orang sudah terpidana HAM-nya itu berbeda dengan orang biasa yang tidak pernah dihukum," katanya.

"Tapi yang terpidana ini sudah diberikan hak sebagai terdakwa di pengadilan. Jadi dengan demikian ini merupakan sebuah proses seleksi hukum dan sosial yang menentukan koruptor itu telah cacat yuridis," tambahnya.

KPU sendiri saat ini masih menyusun draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan yang salah satu poinnya adalah melarang mantan napi koruptor maju di pemilihan legislatif.

Namun usulan ini mendapat pro dan kontra, beberapa pihak yang kontra adalah Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas