BNN Musnahkan 68 Kg Katinon Pesanan Malaysia
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, tim BNN mengungkap kasus 68 kilogram narkotika jenis katinon yang merupakan pesanan dari Malaysia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkoba dari empat kasus yang berbeda.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, tim BNN mengungkap kasus 68 kilogram narkotika jenis katinon yang merupakan pesanan dari Malaysia.
Baca: Terlihat Sederhana, Sandal Jepit Miliki 7 Seleb Harganya Fantastis, Ada yang Rp 8 Juta Lho!
"Kasus penyelundupan katinon itu terungkap pada Jumat 23 Maret 2018," ujar Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018)
Bermula dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru. Petugas mendapati empat paket dari Ethiopia yang dipecah menjadi dua koli.
Kedua paket akan diteruskan ke alamat pengiriman tujuan Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai, Riau. Petugas kemudian melakukan pengawasan dalam penyerahan paket tersebut.
Di Kantor Pos Jakarta Utara petugas mengamankan pria berinisial MAT yang mengambil paket berisikan 34 kilogram katinon.
"Pada Senin 26 Maret 2018 petugas mengamankan penerima paket brinisial JA di Kota Dumai, Riau," imbuh Heru.
Pengembangan selanjutnya, petugas meringkus PBD yang mengaku diperintah ibunya di Malaysia untuk mengambil paket berisikan 34 kilogram katinon tersebut.
Kasus kedua juga menggunakan modus paket pengiriman yang diungkap pada Senin 16 April 2018 di Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga tersangka diamankan berinisial JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti 2.968 butir ekstasi serta 202 gram sabu.
"Petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan kepada Abu Bakar dengan alamat Apartemen City Park Cengkareng," kata Heru.
Kasus ketiga merupakan tangkapan pada Senin 23 April 2018. Petugas BNN mengamankan pria berinisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di depan Terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh, Medan.
"Petugas selanjutnya mengamankan tersangka lain F di sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur," imbuh Heru.
Saat pengembangan, F mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan pelaku tewas.
Terakhir merupakan kasus paket pengiriman dari Belgia yang ditujukan kepada Budi di Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan X-Ray, diketahui bahwa di bagian dinding depan, belakang, kanan, kiri dan bagian bawah paket tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 25.933 butir. Petugas mengamankan empat pria berinisial MJP, YH, RY, dan SU.
"Keempatnya bekerjasama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," kata Heru.
Seluruh barang haram tersebut dikumpulkan dan dimusnakan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.