Kasus Suap Bupati Dirwan Mahmud, KPK Periksa Wabup Bengkulu Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Gusnan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM), terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Baca: Sidang Vonis Tiga Bos First Travel Rugikan Rp 905,33 Miliar Uang 63.310 Calon Jemaah Umrah
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DIM," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Selain Gusnan, KPK juga memeriksa mantan Kadis PUPR Bengkulu Selatan Suhadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan Nusadian Esa Putra, serta Kaur Pemerintahan Desa Tungkal I Nuhardi alias Nuang. Ada pula pihak swasta yang dipanggil yaitu Bahrensyah dan sopir pribadi Kadis PUPR Hari Julian.
Seperti diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pemeriksaan intensif keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.