Penyuap Wali Kota Kendari 'Biayai' Kaos Untuk Kampanye Asrun Dalam Pilkada Gubernur Sultra 2018
"Dia pengusaha konveksi yang menyediakan kaos untuk Asrun kampanye saudara saksi tahu tidak?” tanya jaksa lagi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasmun Hamzah, terdakwa pemberi suap terhadap Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Oleh jaksa KPK, terdakwa Hasmun Hamzah disinyalir memfasilitasi kegiatan kampanye Asrun dalam pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, diantaranya mentransfer uang ke pengusaha konveksi penyedia kaos kampanye Asrun.
Baca: Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda
Rini Erawati Sila, staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) mengatakan Hasmun pernah beberapa kali memintanya mentransfer ratusan juta rupiah ke rekening milik Lukman Ade, pengusaha konveksi.
Namun Rini tidak mengetahui pasti tujuan transfer tersebut.
"Pernah diminta transfer atas nama Ade lukman. Siapa dia?” tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani kepada Rini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Baca: Habiburokhman Minta Mahfud MD untuk Menolak Gaji BPIP: Rakyat Butuh Suri Tauladan
"Tidak tahu," jawab Rini.
"Dia pengusaha konveksi yang menyediakan kaos untuk Asrun kampanye saudara saksi tahu tidak?” tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu Pak,” ujar Rini.
Lanjut jaksa menggali peran Hasmun dalam keikutsertaannya sebagai simpatisan atau kader suatu partai politik sehingga aktif memfasilitasi Asrun yang notabene ayah kandung Adriatama Dwi Putra dalam kegiatan pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca: Jaga Keamanan Jelang Lebaran, Kapolri: Semua Preman Jalanan Kami Tindak
Saat dikonfirmasi terhadap dua anak buahnya, Rini dan Hidayat, keduanya kompak mengaku tidak tahu menahu keterlibatan atasannya itu dalam partai politik.
"Terdakwa ini selain pengusaha aktif juga di politik?” Tanya jaksa.
"Tidak,” jawab Rini.
Diketahui Hasmun Hamzah, didakwa memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.
Suap Rp 4 miliar diperuntukan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.