Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Bos First Travel Dirampas Negara, Begini Faktanya

aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Aset Bos First Travel Dirampas Negara, Begini Faktanya
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan ke jemaah.

Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.

"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto.

Menurut Teguh, jaksa pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.

"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban korban lainnya," papar Teguh.

"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1 529.

"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas