Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Dituntut Bebas, Fredrich Yunadi: Kalau Tidak Profesi Advokat Akan Hancur

Fredrich Yunadi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berharap Dituntut Bebas, Fredrich Yunadi: Kalau Tidak Profesi Advokat Akan Hancur
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi, dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto, Kamis (31/5/2018).

Ditemui di Pengadilan Tipikor, Fredrich Yunadi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.

"Kami berharap dituntut bebas, karena kalau tidak profesi advokat akan hancur. Jadi sekarang tim advokat dari organisasi, bukan pribadi. Ini pertaruhan profesi advokat sama undang-undang mau diperkosa atau ditegakkan," tegasnya.

Baca: Cerita Fredrich Yunadi Minta Pekerjaan Saat Penyidik KPK Geledah Rumah Setya Novanto

Apabila tuntutan dirinya diperberat, kata Fredrich Yunadi, akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia di mata dunia.

"Kalau tuntutan berat, ini akan jadi preseden buruk yang berdampak ke dunia. Ini akan membahayakan posisi Indonesia di mata dunia," tuturnya.

Atas perkara ini, kubu jaksa KPK telah menghadirkan beberapa saksi fakta, mulai dari dokter dan perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Setya Novanto, hingga penyidik KPK.

Sedangkan pihak Fredrich Yunadi telah menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli seperti kerabat istri Setya Novanto, anak buahnya, dan beberapa ahli di bidang hukum dan pengacara.

Berita Rekomendasi

Oleh jaksa KPK, Fredrich Yunadi bersama satu terdakwa lainnya, dokter Bimanesh yang disidangkan terpisah, dituduh bersekongkol memanipulasi data medis Setya Novanto.

Ini dilakukan agar Setya Novanto bisa lolos dari proses penyidikan di KPK.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas