Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Berharap Dituntut Bebas, Kalau Tidak . . .

Fredrich Yunadi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fredrich Yunadi Berharap Dituntut Bebas, Kalau Tidak . . .
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Kamis (31/5/2018) menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa pengacara Fredrich Yunadi di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Ditemui di Pengadilan Tipikor, Fredrich Yunadi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hijau ini mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa.

"Kami berharap dituntut bebas, karena kalau tidak profesi advokat akan hancur. Jadi sekarang tim advokat dari organisasi bukan pribadi. Ini pertaruhan profesi advokat sama Undang-Undang mau diperkosa atau ditegakkan," tegasnya.

Nantinya apabila tuntutan dirinya diperberat, menurut Fredrich Yunadi itu akan menjadi presiden buruk bagi Indonesia di mata dunia.

"Kalau tuntutan berat, ini akan jadi presiden buruk yang berdampak ke dunia. Ini akan membahayakan posisi Indonesia di mata dunia," singkatnya.

Atas perkara ini sebelumnya kubu jaksa KPK telah menghadirkan beberapa saksi fakta mulai dari dokter hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau hingga Setya Novanto dan penyidikan KPK.

Sementara pihak Fredrich Yunadi juga telah menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli seperti kerabat istri Setya Novanto, anak buahnya dan beberapa ahli di bidang hukum dan pengacara.

Berita Rekomendasi

Oleh jaksa KPK, Fredrich Yunadi bersama satu terdakwa lainnya, dokter Bimanesh yang disidangkan terpisah dituduh bersekongkol memanipulasi data medis Setya Novanto. Ini dilakukan agar Setya Novanto bisa lolos dari proses penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas