Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Bersikukuh Minta Jaksa Bacakan Seluruh Surat Tuntutan

Fredrich tidak ingin surat tuntutan dibacakan sebagian atau sepotong-sepotong karena dia khawatir akan ada manipulasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fredrich Yunadi Bersikukuh Minta Jaksa Bacakan Seluruh Surat Tuntutan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi oleh jaksa KPK digelar hari ini, Kamis (31/5/2018) di  ‎Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum persidangan, sempat terjadi perdebatan antara Fredrich dengan jaksa KPK. Dimana Fredrich meminta agar jaksa secara bergantian membacakan seluruh surat dakwaan.

Fredrich tidak ingin surat tuntutan dibacakan sebagian atau sepotong-sepotong karena dia khawatir akan ada manipulasi.

"Kami minta jaksa baca keseluruhan. Ini kebiasaan banyak fakta sidang dimanipulasi. Ini kami rekam, jaksa kan orangnya banyak jadi wajib dibacakan," kata Fredrich.

Mendengar permintaan Fredrich, suasana di ruang sidang langsung riuh. Jaksa, kuasa hukum Fredrich, peserta sidang, awak media hingga majelis hakim ada yang tersenyum dan geleng kepala mendengar permintaan Fredrich.

"‎Ini berkaitan dengan hidup dam mati klien kami, kami harap dikabulkan, kami cari keadilan," kata kuasa hukum Fredrich menimpali.

"Kami tadi menyela perkara lain, tadi ada perkara kutai Kartanegara, yang diskors. Kami minta pendapat jaksa," ungkap hakim.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyatakan akan tetap membacakan surat tuntutan tidak secara keseluruhan, melainkan di bagian fakta hukum, unsur-unsur, kesimpulan dan tuntutan.

Di sidang-sidang perkara lain, juga berlaku hal yang sama, surat tuntutan tidak dibacakan secara keseluruhan atas dasar efisiensi waktu.

Kubu jaksa juga sempat menyindir kubu kuasa hukum Fredrich yang sepertinya keberatan jika surat tuntutan dibacakan seluruhnya karena hingga waktu sahur nanti tidak akan selesai.

"Mereka (pengacara) sudah capai karena puasa. Tapi itu kan hak kami untuk mendengarkan tuntutan. Sudah kewajiban jaksa untuk membacakan. Jaksa ada lima orang, gak ada alasan mereka gak bacakan. Kalau perlu di skors gak papa sampai jam 12 malam," tegas Fredrich Yunadi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang tersebut.

‎Melihat Fredrich yang bersikeras minta seluruh surat tuntutan dibacakan, kubu kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi dengan Fredrich. Hasilnya sama saja, Fredrich bersikeras seluruhnya dibacakan.

"Terdakwa tetap minta dibacakan secara keseluruhan. Keputusannya kami serahkan ke yang mulia," ujar kuasa hukum Fredrich.

"‎Kalau dakwaan tidak perlu dibaca, identitas juga tidak perlu. Tapi keterangan saksi dan saksi ahli harus dibacakan. Ini nanti akan buka kedok apa ada manipulasi atau kata-kata yang diubah atau tidak," kata Fredrich lagi.

‎Majelis hakim lanjut berdiskusi dan memutuskan permintaan Fredrich yang meminta dibacakan secara keseluruhan akan dicatatat sebagai keberatan.

Jaksa diminta membacakan tuntutan di point-point penting. Karena nantinya surat tuntutan juga akan dibacakan ke Fredrich, kuasa hukum dan hakim.

"Kalau nanti ternyata di berkas, saya temukan sesuatu, kami minta dipidana," pinta Fredrich yang merasa tidak terima dengan keputusan hakim.

"Silahkan nanti sampaikan di pembelaan. Saya kira tidak perlu berdebat panjang. Silahkan jaksa bacakan tuntutan," pinta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas