Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP PDIP Jateng Maklumi Kemarahan Kader dan Simpatisan Partainya Geruduk Kantor Media Di Bogor

Menurutnya, apa yang dilakukan mereka adalah hal yang wajar karena membela sosok yang selama ini dianggap sebagai seorang ibu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPP PDIP Jateng Maklumi Kemarahan Kader dan Simpatisan Partainya Geruduk Kantor Media Di Bogor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi sorotan yang kini mengarah kepada partainya usai penggerudukan yang dilakukan puluhan kadernya, Ketua DPP PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto angkat bicara.

Ia tidak menyalahkan apa yang dilakukan oleh para kadernya itu.

Menurutnya, apa yang dilakukan mereka adalah hal yang wajar karena membela sosok yang selama ini dianggap sebagai seorang ibu.

Sehingga pemberitaan yang ditulis Kantor Berira Harian Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta', tentu saja memicu kemarahan para kader partai berlambang banteng tersebut.

"Bu Megawati itu bukan cuma Ketum buat kami, tapi sudah seperti ibu kita, jadi kalau ada yang memberitakan seperti itu, ibu kami dihina, dilecehkan, kira-kira apa yang akan terjadi pada kau?," ujar Bambang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Sebelumnya, puluhan kader serta simpatisan PDIP menggeruduk Kantor Berita Harian Rada Bogor yang terletak di wilayah Tanah Sereal, Bogor Jawa Barat pada Rabu sore kemarin.

Para kader yang mengenakan kaos merah tersebut merasa tidak terima dengan pemberitaan yang dibuat oleh media tersebut yang dianggap memojokkan wanita yang mereka hormati selama ini.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, Ketua Umum PDIP sekaligus mantan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan mendapatkan hak penghasilan sebesar Rp 112 jutaan sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hak penghasilan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan yang diperoleh BPIP, yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas