Komisioner KPU RI Penuhi Panggilan Kepolisian
"Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir memberikan keterangan. Saya belum tahu keterangan yang akan ditanyakan," kata Hasyim
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, memenuhi panggilan penyidik Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan pemantauan, Hasyim memakai baju lengan panjang berwarna hijau, tiba di kantor Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.
Baca: Tak Sadar jadi Buronan, Pria ini Percaya Diri Datang ke Kantor Polisi Pinjam Telepon
"Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir memberikan keterangan. Saya belum tahu keterangan yang akan ditanyakan," kata Hasyim, ditemui di kantor Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/5/2018)
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan dari pengurus PKPI.
"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetepan PKPI sebagai peserta pemilu," kata dia.
Di kesempatan itu, dia menyiapkan dasar hukum mengenai alasan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Dan rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya, menyiapkan pasal-pasalnya kami pelajari. Kami ikuti apa yang akan dijadikan menjadi pertanyaan dari penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus PKPI telah resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, pada Senin (16/4/2018).
Laporan itu mempermasalahkan pernyataan Hasyim tentang rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2019.
Laporan PKPI ke polisi tercatat dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018. Laporan itu mengadukan Hasyim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.