Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemusnahan Total E-KTP yang Rusak Dilakukan Setelah Pemilu

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemusnahan total KTP elektronik yang rusak atau invalid seusai pelaksanaan Pemilu 2019.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemusnahan Total E-KTP yang Rusak Dilakukan Setelah Pemilu
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Sejumlah petugas tengah menggunting e-KTP yang rusak di Gedung Kemendagri Semplak. BPSDM Kemendagri Jalan Parung Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). Pengguntingan e-KTP ini dilakukan pada e-KTP yang cacat (rusak) sebelum disimpan pihak Kemendagri sebagai barang bukti. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemusnahan total KTP elektronik yang rusak atau invalid seusai pelaksanaan Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, hal itu dilakukan untuk menjaga bukti fisik e-KTP ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan tertentu.

"Nanti pemusnahannya seizin Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) kalau sudah tahun 2019. Setelah pileg, pilpres selesai. Sehingga kalau ada yang menanyakan mana 805.000 KTP elektronik yang rusak, kami ada buktinya," kata Zudan di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Untuk sementara, Kemendagri akan melakukan pemusnahan sebagian dengan memotong ujung kanan atas e-KTP rusak atau invalid yang tersimpan di gudang.

Baca: Perempuan Paruh Baya Ini Menangis Saat Bos First Travel Dimasukan ke Tahanan Usai Vonis

Hal itu untuk memastikan bukti fisik e-KTP tetap terjaga dan tak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Ini sudah disfungsi. Sudah dipotong, tidak ada keraguan. Mau dicuri, mau diambil, semua sudah tidak bisa digunakan," kata dia.

"Agar orang percaya fisiknya kalau dilihat ada. Kalau dihancurkan semua barangnya orang enggak percaya. Mana? Padahal sudah dihancurkan semua," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Zudan juga memastikan Kemendagri akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Akan Lakukan Pemusnahan Total E-KTP Rusak Usai Pemilu 2019"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas