Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Target Program Deradikalisasi BNPT Bertambah Pasca Revisi UU Antiterorisme

Menurut Suhardi kini setelah disahkannya revisi Undang-Undang tersebut lebih banyak kategori orang yang dijadikan target

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Target Program Deradikalisasi BNPT Bertambah Pasca Revisi UU Antiterorisme
Gita Irawan/Tribunnews.com
Penandatanganan nota kesepahaman terkait penanggulangan terorisme antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dengan Menteri Hukum dan HAM yasonna Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menerangkan perbedaan tugas BNPT sebelum dan sesudah disahkannya Revisi Undang-Undang antiterorisme oleh DPR.

Menurut Suhardi kini setelah disahkannya revisi Undang-Undang tersebut lebih banyak kategori orang yang dijadikan target dalam program deradikalisasi.

Beberapa kategori tersebut antara lain mereka yang menginspirasi radikalisme, serta yang latihan dan berangkat ke daerah konflik.

Hal itu diungkapkannya usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham lantai 7, Rasuna Said Jakarta Selatan pada Kamis (31/5/2018).

"Sekarang dengan UU baru semua kita proses yang menginspirasi kena, yang latihan dan berangkat ke daerah konflik juga bisa kena," kata Suhardi.

Selain itu ia menambahkan bahwa bagi mereka yang pulang dari daerah konflik atau rawan ideologi ekstrim seperti Suriah maka akan dilibatkan dalam program deradikalisasi selama satu bulan dan pengawasan ketat agar tidak masuk ke dalam kelompok terlarang.

"Yang pulang kita proses gak cuma di deradikalisasi satu bulan, akan ada proses termasuk pengawasan masuk ke dalam kelompok terlarang," kata Suhardi.

Berita Rekomendasi

Sebelum Revisi Undang-Undang tersebut disahkan DPR,  menurutnya BNPT hanya bisa melakukan program deradikalisasi selama satu bulan.

"Sebelum kemaren di sahkannya Undang-Undang kita hanya bisa identifikasi kita kasih program deradikalisasi 1 bulan, siapa yang bisa menjamin 1 bulan bisa kembali," kata Suhardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas