PPP: KPU Harus Siap Tanggung Risiko Bila Ngeyel Mantan Napi Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif
"Tapi kan UU tidak ada yang melarang, masalahnya di situ. Baik Caleg DPR RI maupun DPRD maupun itu jelas normanya di UU (UU 7/2017),"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi mengaku paham alasan KPU menerapkan aturan larangan mantan Narapidana Koruptor menjadi calon legislatif.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah para mantan Narapidana korupsi mengulangi perbuatannya bila terpilih menjadi wakil rakyat.
Namun aturan tersebut menurut Baidowi bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Baca: Presiden PKS: Banyak Pihak yang Ingin Jokowi segera Bertemu dengan Amien Rais
"Tapi kan UU tidak ada yang melarang, masalahnya di situ. Baik Caleg DPR RI maupun DPRD maupun itu jelas normanya di UU (UU 7/2017)," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat, (1/6/2018).
Baidowi mengatakan bila KPU ingin menerapkan aturan mantan Napi Koruptor jadi Calon legislatif, sebaiknya terlebih dahulu ubah Undang-undang Pemilunya.
Sehingga antara PKPU dan UU tidak bertentangan.
Baca: Soal Pertemuan Jokowi dan Amien Rais, Hanum Rais Beberkan Syaratnya
"Kalau nanti mau mengaturnya (mantan napi nyaleg) ya ubah dulu di UU-nya, baru setelah itu kita berdebat lagi. Ini sudah jelas kok, di undang-undang tidak ada perdebatan," katanya.
Ia pun mengingatkan kepada para pegiat Pemilu jangan mendorong KPU untuk melanggar undang-undang dengan wacana aturan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.
"Kepada teman teman pegiat pemilu tolonglah KPU jangan diransang untuk melanggar UU. Kita ini bukan setuju koruptor, tapi probelmenya apa iya membiarkan KPU melanggar UU," katanya.
Baca: Jokowi Minta Maaf ke Megawati soal BPIP, Ferdinand: Itu Mewakili Bangsa dan Negara Bukan Ya?
Menurutnya bila KPU berkeras menerapkan aturan tersebut maka harus siap dengan risikonya nanti.
Salah satunya digugat ke pengadilan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau ngeyel ya udah berarti KPU melanggar undang-undang. Konsekuaensinya nanti berat, nanti PKPU-nya digugat. Harus siap KPU diguat oleh mantan napi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.