Partai Golkar Tegaskan Presiden dan Wakil Presiden Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode
Berdasarkan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat menjadi presiden dan wakil presiden
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua fraksi Partai Golkar MPR RI, Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa maksimal seseorang menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
"Berdasarkan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," katanya saat menjadi pembicara diskusi di Kantor DPP Partai Golkar, Sabtu (2/6/2018).
Lanjutnya, dia menjelaskan, "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Pernyataan Rambe tersebut menanggapi adanya uji materi terhadap pasal 169 UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dua periode namun tidak mengatur frasa berturut-turut.
Hal tersebut juga menanggapi adanya wacana Wapres Jusuf Kalla yang ingin mencalonkan kembali menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
"Jika menurut pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak lagi memnuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Kalau mau dia naik jadi calon presiden baru bisa," ucap Rambe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.