PSI Harap Penanganan Tindak Pidana Pemilu via Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir
Ia berharap ke depannya, penanganan tindak pidana pemilu melalui jalur hukum diharapkan sebagai pilihan terakhir setelah sanksi administratif.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
![PSI Harap Penanganan Tindak Pidana Pemilu via Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raja-juli-antoni-sambangi-tribunnews_20180327_230803.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri, ditanggapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Toni, begitu ia disapa, menilai semestinya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI maksimal dijatuhi sanksi administratif, dengan surat peringatan.
Ia berharap ke depannya, penanganan tindak pidana pemilu melalui jalur hukum diharapkan sebagai pilihan terakhir setelah sanksi administratif.
"Mungkin tindak pidana dalam kasus pemilu lebih semacam obat terakhir, nggak perlu dipidanakan dulu. Ini jadi momentum yang baik bagi Bawaslu meningkatkan kapasitas, instropeksi, evaluasi," ujar Toni, di Kantor DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Baca: Cuaca Dingin di Bali Diperkirakan Berlanjut Hingga Tiga Hari Kedepan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PSI, Albert Aris juga berkomentar terkait hal tersebut.
Albert mengaku setuju dengan pernyataan Toni. Ia pun sangat berharap bila sanksi pidana diterapkan sebagai opsi paling akhir. Terutama jelang Pemilu 2019.
"Kalau masih ada sanksi administratif ya bisa diterapkan lebih dulu itu," ujar Albert.
Di sisi lain, Albert mengapresiasi Bareskrim Polri yang menghentikan kasus kliennya karena tidak cukup alat bukti.
"Apa yang menimpa PSI bukanlah tindak pidana. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena kekurangan alat bukti.
Apalagi pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa berbagai saksi dan ahli yang memahami tindak pidana pemilu.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara. Kesimpulannya bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.