Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Manajemen PT Garuda Indonesia Tanggapi Serius Ancaman Pilot Mogok Kerja

Menurutnya, ini bukan kali pertama para pilot Garuda Indonesia mengancam tidak akan beroperasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Minta Manajemen PT Garuda Indonesia Tanggapi Serius Ancaman Pilot Mogok Kerja
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, rencana mogok pilot dan karyawan Garuda Indonesia saat arus mudik lebaran harus di tanggapi serius manajemen PT Garuda Indonesia dan pemerintah.

Menurutnya, ini bukan kali pertama para pilot Garuda Indonesia mengancam tidak akan beroperasi.

Artinya, memang masih ada permasalahan krusial yang belum bisa diselesaikan dengan baik antara karyawan dan pihak direksi.

Baca: Jokowi Lewatkan Akhir Pekan Bermain Bom-Bom Car Dengan Cucunya di Bogor

"Berdasarkan catatan saya, setidaknya ada beberapa aksi mogok yang pernah dilakukan para pilot Garuda Indonesia. Di tahun 1980 pilot Garuda sempat melakukan mogok kerja. Di tahun 2003 dan 2011 para pilot Garuda juga melakukan hal yang sama karena tuntutan perbaikan gaji tidak dipenuhi manajemen Garuda Indonesia," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2018).

Ia mengatakan tuntutan kenaikan gaji adalah hak setiap karyawan Garuda Indonesia.

Begitu pula dengan aksi mogok kerja.

Baca: Menilik SPBU Di Tegal Sediakan Kamar Inap Hingga Kolam Renang

Dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan pun, mogok kerja masih dibenarkan sebagai bagian hak para pekerja.

Berita Rekomendasi

"Hanya saja, jika mogok kerja para pilot Garuda dilakukan saat arus mudik lebaran ini jelas sangat disayangkan. Karena akan mengganggu pelayanan publik dalam melakukan aktivitas mudik lebaran," katanya.

Bamsoet mengatakan mogok pilot Garuda Indonesia juga berpotensi melanggar Undang-undang tentang Penerbangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca: Mengungkap Pembunuhan Bocah dalam Karung

Dalam kedua undang-undang tersebut diatur konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam menggunakan jasa penerbangan. Jika mogok kerja pilot Garuda jadi dilakukan maka jelas akan merugikan para konsumen.

"Saya mendorong agar permasalahan di tubuh PT Garuda Indonesia bisa diselesaikan segera mungkin. Pihak karyawan yang diwakili serikat pekerja, harus segera duduk bersama manajemen PT Garuda untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan juga harus turun tangan.

Perundingan tripatrit antara serikat pekerja Garuda, manajemen Garuda dan Kementerian BUMN harus segera dilakukan.

Lakukan perundingan untuk membuka saluran komunikasi yang selama ini tersumbat.

Musyawarah juga harus dilakukan dengan semangat bersama mencari solusi, bukan semangat saling menyalahkan.

Tidak ada kata mustahil untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Saya harap mogok kerja para pilot Garuda ini tidak akan terjadi. Sebab, selain merugikan publik juga akan merusak nama baik maskapai penerbangan plat merah milik pemerintah ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas