Polri Amankan Video ISIS dan Komponen Bom Rakitan dari Terduga Teroris di Riau
Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan barang bukti berupa video dan komponen bom rakitan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror mengamankan barang bukti berupa video dan komponen bom rakitan di gedung Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, tim Densus 88 Antiteror mengamankan dua bom pipa yang sudah jadi, dua busur dan delapan anak panah, satu senapan angin, satu video dari ISIS, dan beberapa buku yang berisi teknik merakit bom serta survival.
Polri juga mengamankan serbuk berwarna putih, abu-abu kecokelatan, serbuk warna hitam, dan serbuk warna kuning, juga cairan bening.
"Tim melakukan pemeriksaan menggunakan perlengkapan olah tempat kejadian perkara begitu menemukan komponen bom tersebut," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).
Polri melakukan identifikasi terkait temuan serbuk-serbuk yang dicurigai sebagai bahan peledak tersebut. Serbuk putih nomor satu mengandung triacetone triperoxide atau TATP.
"TATP adalah bahan peledak jenis high explosive yang merupakan campuran hydrogen peroxide, aseton, dan asam," kata Setyo.
Serbuk putih nomor dua teridentifikasi merupakan potasium nitrat yang merupakan campuran bahan peledak. Serbuk putih nomor tiga teridentifikasi merupakan pupuk KNO3.
Serbuk warna abu-abu teridentifikasi juga merupakan TATP. Serbuk warna hitam teridentifikasi merupakan potasium nitrat, serbuk warna kuning teridentifikasi merupakan sulfur, dan cairan bening teridentifikasi merupakan zink sulfat.
"Semua teridentifikasi memenuhi unsur-unsur komponen bom yang berupa granat tangan rakitan," ujar Setyo.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Universitas Riau pada Sabtu (3/6/2018). Satu di antara tiga, yakni MNZ (33) telah ditetapkan sebagai tersangka.
MNZ masih tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah.
Sementara Dua orang ditetapkan sebagai saksi, yakni RB alias D (34) yang merupakan eks mahasiswa UNRI, bekerja sebagai karyawan swasta, dan OS alias K (32) yang juga merupakan eks mahasiswa UNRI yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.