Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donny Witono Jadi Saksi di Sidang Bupati HST, Abdul Latif

Dalam sidang kali ini, Donny menceritakan dari awal mula mengenal terdakwa Abdul Latif ‎sejak 2003 ketika mereka sama-sama sebagai kontraktor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Donny Witono Jadi Saksi di Sidang Bupati HST, Abdul Latif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif berjalan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018). Abdul Latif diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Senin (4/6/2018).

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Donny Witono Direktur PT Menara Agung Pusaka ‎dan anak buahnya, Henny bagian keuangan di PT Menaga Agung Pusaka.

Baca: Penyuap Bupati HST Abdul Latif Divonis Dua Tahun Penjara

Sebelum bersaksi, keduanya bos (Donny Witono) dan anak buahnya (Henny) diambil sumpahnya.

Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan secara bersama untuk sekalian mengkonfirmasi sejumlah pengiriman uang.

Dalam sidang kali ini, Donny menceritakan dari awal mula mengenal terdakwa Abdul Latif ‎sejak 2003 ketika mereka sama-sama sebagai kontraktor.

"‎Saya kenal dengan terdakwa sudah cukup lama, sejak 2003 sebagai rekanan kontraktor juga. Waktu itu saya dapat kerjaan di Hulu Sungai Tengah. Setelah itu saya tidak eksis lagi baru terakhir saya dapat proyek di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017," ungkap Donny yang menggunakan kemeja batik mengawali keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, Donny juga menjelaskan ke jaksa KPK perihal awal mula mengikuti proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai.

Termasuk soal Donny datang ke rumah jabatan Abdul Latif untuk silaturahmi, karena sudah lama tidak bertemu dan memberitahu tengah mengikuti proyek lelang di RSUD H Damanhuri Barabai.

Akhirnya, Donny didatangi oleh Fauzan Rifani, Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah dan mengaku orang dekat bupati Abdul Latif.

Fauzan kemudian menyampaikan untuk mengerjakan proyek di sana harus membayar fee atau uang operasional sebesar 7,5 hingga 10 persen.

Donny menyanggupi membayar fee Rp 7,5 persen sebesar Rp 3,6 miliar dengan dua kali pembayaran. Tidak hanya itu, Donny juga memberikan uang Rp 25 juta ‎pada Fauzan sesuai permintaan Fauzan pribadi.


Pada saksi Henny, dia membenarkan mengetahui adanya giro yang dibuat oleh Donny untuk Fauza. Namun dia tidak mengetahui peruntukan uang tersebut termasuk siapa Fauzan.

Diketahui, Donny sendiri telah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Senin (14/5/2018). Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun Donny mau mengakui kesalahannya.

Baca: Bupati Abdul Latif Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar dari Proyek RSUD Haji Damanhuri Barabai

Keterangan yang disampaikan Donny dalam persidangan telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan.‎ Kini sambil menunggu eksekusi Donny ke Lapas Sukamiskin, Donny masih ditahan di Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, terdakwa Abdul Latif selain disangkakan kaus suap, juga dijerat dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 13 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas