Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan, Donny Panggil Bupati HST 'Komandan'

"Itu dengan terdakwa Pak Bupati (Abdul Latif), beliau minta dilunasi yang kedua."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Putar Rekaman Pembicaraan, Donny Panggil Bupati HST 'Komandan'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus suap proyek di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017, Senin (3/6/2018) Jaksa KPK sempat memutar dua rekaman percakapan.

Pertama rekaman percakapan antara ‎Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono dengan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan.

Baca: Balas Kritikan Andi Arief, Fadli Zon Sebut Rizieq Shihab Merupakan Ulama Berpengaruh

Rekaman kedua yakni percakapan antara Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono dengan ‎Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif.

Dalam persidangan, Donny Witono membenarkan kedua rekaman itu adalah suara dirinya berbicara dengan Fauzan dan Abdul Latif.

"Betul itu suara saya, kebanyakan pakai bahasa daerah," ucap Donny Witono.

Baca: Kenakan Kaos #2018TumpasTeroris, Cak Imin Buka Puasa Bareng 1000 Anak Yatim

"Itu yang, ya siap komandan. Bicara dengan siapa?" tanya jaksa KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu dengan terdakwa Pak Bupati (Abdul Latif), beliau minta dilunasi yang kedua. Percakapan dengan Pak Bupati tanggal 2 Januari 2018 lalu tanggal 3 Januari 2018 saya lunasi yang kedua," singkat Donny Witono.

Diketahui Donny sendiri telah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Senin (14/5/2018).

Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta

Namun, Donny mau mengakui kesalahannya.

Keterangan yang disampaikan Donny dalam persidangan telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan.‎

Donny didakwakan menyetujui fee 7,5 persen dan dilakukan pembayaran melalui giro dua kali kepada Fauzan.

Pertama Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan kedua Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas