Meski Tidak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Bamsoet Siap Bantu Sampaikan Informasi soal e-KTP
Kemudian malam harinya, dirinya baru diberitahu terkait adanya surat pemanggilan itu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan alasan dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penundaan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi untuk dua tersangka kasus megaproyek e-KTP.
Menurutnya, surat pemanggilan yang dikirimkan KPK padanya, diterima beberapa hari yang lalu di kantornya di DPR, tepatnya pada Kamis sore.
Kemudian malam harinya, dirinya baru diberitahu terkait adanya surat pemanggilan itu.
Sedangkan Jumat dan Sabtu kemarin, bertepatan dengan hari libur.
"Surat dari KPK baru diterima di DPR pada Kamis sore, dan baru malamnya saya diberitahu, sementara Jumat dan Sabtu libur," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulisnya, Senin pagi (4/6/2018).
Baca: Terkait Kasus KTP Elektronik, Bamsoet Mengaku Tidak Kenal dengan Made Oka
Sedangkan hari ini agendanya padat, sehingga mantan Ketua Komisi III itu pun kemudian mengirimkan surat permintaan penjadwalan pemeriksaan ulang dirinya sebagai saksi kepada komisi anti rasuah itu.
Ia berharap KPK bisa memaklumi alasannya berhalangan memenuhi panggilan tersebut.
"Semoga ketidakhadiran saya dapat dimaklumi dan dipahami oleh teman-teman di KPK," jelas Bamsoet.
Kendati meminta penjadwalan ulang, ia menegaskan bahwa dirinya siap membantu memudahkan proses penyidikan terkait kasus yang hingga kini masih belum tuntas itu.
"Karena saya sendiri ingin bisa membantu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Bamsoet.
Politisi Golkar itu kembali menekankan bahwa ketidakhadirannya hanya berkaitan dengan jadwal pemeriksaan yang memiliki waktu bersamaan dengan padatnya serangkaian agenda di parlemen dan kegiatannya yang bernuansa keagamaan pada hari ini.
"Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," tegas Bamsoet.
Oleh karena itu ia kembali menyataka secara tegas, dirinya siap membantu KPK melalui penyampaian keterangan sesuai dengan informasi yang selama ini ia miliki.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberi keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Bamsoet dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, pukul 09.00 WIB, sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Irvanto Hendra Pambudi (IHP) yang merupakan keponakan Setya Novanto, serta pengusaha Made Oka Masagung (MOM).
Hal tersebut pun dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ia mengatakan bahwa Bamsoet akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus megaproyek e-KTP.
"Iya, termasuk yang diagendakan Senin (hari ini), untuk penyidikan IHP dan MOM," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Minggu malam (3/6/2018).