Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Perlu Dikaji Mendalam
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan perlu kajian mendalam untuk membuat suatu aturan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Perlu Dikaji Mendalam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lucius-karus_20180603_194438.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pasal masih menjadi perdebatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu pasal yang diperdebatkan, yaitu penghinaan terhadap presiden.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan perlu kajian mendalam untuk membuat suatu aturan.
Apalagi, kata dia, pasal penghinaan terhadap presiden dimaksudkan untuk melindungi kepentingan penguasa dan menyediakan aturan yang bisa menguntungkan penguasa.
"Saya kira itu tidak bagus. Dan betul kepala negara itu harus dilindungi. Jadi tidak boleh membuat aturan yang membuat kebebasan publik untuk menyatakan pendapat dibatasi," ujar Lucius, Senin (4/6/2018).
Menurut dia, upaya penyusunan RKUHP melalui pembahasan di DPR RI belum tentu dapat membuat undang-undang yang baru dapat menjadi lebih berkualitas.
Untuk itu, kata dia, sejak awal di dalam pembahasan aturan itu harus melibatkan partisipasi publik terutama yang membahas mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
Sebab, dia menilai, ada potensi dipergunakan untuk kepentingan penguasa. Serta di kemudian hari, tidak menutup kemungkinan aturan yang ada kembali dilakukan revisi.
"Kalau mau mengatur delik aduan terhadap presiden itu didiskusikan lagi bagaimana ke depan melihat potensi penghinaan terhadap presiden bisa terjadi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.