Perintahkan Dirjen Perundangan Panggil KPU, Yassona Ancam Tidak Akan Proses PKPU
Yassona mengatakan jangan sampai larangan yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tersebut bertentangan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanyakan rencana menerbitkan aturan mengenai larangan mantan Narapidana Koruptor ikut dalama pemilihan legislatif.
Yassona mengatakan jangan sampai larangan yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tersebut bertentangan dengan Undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/6/2018).
Yassona mengaku paham tujuan baik KPU menerbitkan aturan tersebut. Hanya saja jangan sampai tujuan baik tersebut dilakukan dengan cara yang salah.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," katanya.
Menurut politisi PDIP tersebut yang berhak mencabut hak berpolitik dengan melarang mantan Narapidana Koruptor menjadi Calon legislatif adalah undang-undang dan keputusan hakim, bukan PKPU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," katanya.
Menurut Yassona pemanggilan KPU tersebut nantinya untuk memberitahukan bahwa PKPU larangan mantan Napi koruptor Nyaleg adalah salah. Menkumham memiliki kewenangan untuk memanggil dan memberitahukan hal tersebut kepada KPU.
"Bahkan pernah ada menteri, salah seorang menteri membuat peraturan menteri kita panggil. Kita beritahu ini enggak bisa gitu," pungkasnya
Untuk diketahui draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan tinggal menunggu proses dari Kemenkumham.
Draf yang di dalamnya terdapat larangan Mantan Napi Koruptor ikut dalam Pileg tersebut ternacam tidak akan diproses karena bertentangan dengan aturan diatasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.