PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Bakal Terganjal di Kemenkumham, Mengapa?
Widodo juga menegaskan, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.
Penulis: juniantosetyadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, mengatakan tak akan memproses draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.
Alasannya, draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.
"PKPU caleg ini kan sudah ramai di publik bahwa diduga draf PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Widodo saat dihubungi, Minggu (3/6/2018).
"Bertentangan dengan UU pemilunya," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Widodo juga menegaskan, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.
Apakah syarat itu?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.