Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Bakal Terganjal di Kemenkumham, Mengapa?

Widodo juga menegaskan, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Penulis: juniantosetyadi
zoom-in PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Bakal Terganjal di Kemenkumham, Mengapa?
capture video
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, mengatakan tak akan memproses draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019 menjadi peraturan perundang-undangan.

Alasannya, draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.

"PKPU caleg ini kan sudah ramai di publik bahwa diduga draf PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Widodo saat dihubungi, Minggu (3/6/2018).

"Bertentangan dengan UU pemilunya," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Widodo juga menegaskan, ada syarat agar suatu rancangan aturan bisa disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Apakah syarat itu?

Baca berita lengkapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas