Bupati Purbalingga Dicokok KPK, Ada Tersangka Lain Sembunyikan Barang Bukti di Sudut Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Purbalingga bernama Tasdi (TSD).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Purbalingga bernama Tasdi (TSD).
Bupati Tasdi ditangkap bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut ialah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS), Ajudan Bupati Purbalingga Teguh Priyono (TP).
Dari pihak swasta ada Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN). Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 100 juta dan satu unit mobil Avanza.
Pada proses penangkapan, HIS sempat menyembunyikan barang bukti uang di salah satu ruangan kantor Bupati.
"Kami lakukan pengejaran sampai ke lokasi yang bersangkutan diamankan di kantor bupati. Di sana sempat dilakukan penyembunyian uang di salah satu bagian ruangan tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/6/2018).
Baca: Penampakan Bupati Purbalingga di Stasiun Kereta saat Dibawa KPK Menuju Jakarta
Namun, tim penyidik KPK bisa mendapatkan barang bukti tersebut atas sikap kooperatif dari pihak-pihak lain yang ada di lokasi saat itu.
Menurut Febri, KPK masih belum bisa menyebut tindakan penyembunyian barang bukti sebagai delik baru.
"Sejauh ini kita fokus dulu terhadap dugaan penerimaan suap. Karena kan mereka kita duga bersama-sama menerima suap. Bahwa ada sedikit kendala di lapangan itu sudah terselesaikan oleh tim dan sejauh tim baik-baik saja sampai kembali ke Jakarta dan melakukan poses pemeriksaan," katanya.
Foto: Barang Bukti uang senilai Rp100 juta yang ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan aksi OTT di Kantor Bupati Purbalingga.(*)