Menkumham: Kapan Kita Ada Rencana Bubarkan KPK?
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Pemerintah sama sekali tidak ada niatan mengkerdilkan atau membubarkan KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Pemerintah sama sekali tidak ada niatan mengkerdilkan atau membubarkan KPK.
Termasuk, misalnya, melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
"Ya jadi itu kan enggak begitu. kan sudah berkali kali rapat dengan BNN, BNPT, dengan KPK. Sudah berkali kali, suudzon saja. Kapan kita ada rencana bubarkan KPK?" kata Yassona usai rapat kerja bersama Komisi III, Senin, (4/6/2018).
Untuk diketahui KPK tidak setuju bila Tindak Pidana Korupsi masuk dalam RKUHP. Sebab, apabila masuk dalm RKUHP, Tipikor akan menjadi Pidana umum bukan pidana khusus.
Masuknya pasal Tipikor ke dalam RKUHP juga menimbulkan kekhawatiran kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan hilang, sehingga kemudian KPK hanya sebagai lembaga pencegahan saja.
Menurut Yassona tidak ada rencana untuk membubarkan KPK. Adapun ketakutan sejumlah pihak adanya pasal Tipikor dalam RKUHP tidak berdasar.
KPK, menurut Yassona, tetap dapat menggunakan aturan hukum khusus (lex specialis) di atas aturan hukum umum.
Dengan kata lain, dalam upaya pemberantasas Korupsi, KPK bisa berpedoman pada UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
"Kan ada ketentuan di lex specialis. Kan azas hukum berlaku. Kan ketakutannya, nanti kpk dibubarkan. Ya gimana ceritanya? Kita ini bukan mau bunuh diri politik kan," katanya.
Baca: Kemenkumham Ajukan Tambahan Anggaran Untuk Lapas
Yassona mengajak komisioner KPK untuk duduk bersama membicarakan masalah Revisi KUHP bersama Menkopolhukam, Wiranto.
Menurutnya jangan sampai masalah RKUHP kemudian dibawa ke ranah politik menjelang Pileg atau Pilpres.
"Saya bilang sudahlah kita rapat bersama di koordinasi sama Menko. Kita duduk aja. Ini kan masa politik, seolah-olah dibuat begitu pemerintahan sekarang, dibuat seperti itu kan sama tidak baik. Sudahlah kalau mau apa, bicaralah kita duduk bersama," katanya.
Yassona meminta agar tidak ada kecurigaan terhadap pemerintah dan DPR yang membahas RKUHP untuk mengkerdilakan KPK. Menurutnya pembahasan revisi melibatkan sejumlah pakar hukum.
"Tidak ada segelintir niat pemerintah untuk itu. Kita kan sedang membangun sistem hukum. Jangan bicara ego sektoral kita sdedang bicara konstitusinya hukum pidana. Semua harus diatur generiknya," pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.