Aditya Moha Divonis 4 tahun Penjara, Istri dan Keluarga menangis
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memutus anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardon
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memutus anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk membebaskan ibunda, Marlina Moha dari jeratan hukum di level banding.
Dalam sidang hari ini, Rabu (6/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, Aditya Moha dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca: Jusuf Kalla: Kehadiran Relawan PMI Diharapkan dapat Membantu Kebutuhan Pemudik
Ditemui usai persidangan, Aditya Moha kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan dirinya ialah demi menjunjung tinggi harkat dan martabat ibunda.
"Pertama saya ingin menyatakan bahwa tolong dicatat dan tolong disampaikan pada seluruh masyarakat Republik Indonesia yang saya cintai bahwa yang saya lakukan ini adalah demi menjaga demi memperjuangkan nama seorang ibu," paparnya.
"Saya tahu risikonya, saya tau risikonya, tolong dicatat dan biarlah ini menjadi motivasi besar bagi seluruh anak negeri ini, yang pernah merasakan menjadi seorang anak dan memiliki seorang ibu tolong dicatat lakukanlah apapun demi menjaga ibu kalian. Saya tidak memperdulikan apalagi pertimbangan hukum itu, karena saya memperjuangkan nama besar ibu saya, nama besar bapak ibu saya," tambahnya lagi.
Baca: Baru Satu Bulan Menikah Istri Kedua Jainuri Tewas Mengenaskan di Kebun Jagung
Aditya Moha menambahkan pihaknya tidak masalah dihukum dan dituntut di dunia, menurutnya dia hanya menjaga hukuman di akhirat dan itu akan ditanggungnya.
"Saya tanggung sebagai laki-laki, sebagai anak dan sebagai seorang muslim. Apapun yang jadi majelis hakim, itu yang akan saya pegang," imbuhnya.
Oleh jaksa, Aditya Moha dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000 guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum agar divonis bebas dan tidak ditahan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.