Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diingatkan 'Tiarap' oleh DPP PDIP, Natalis Sinaga Tetap Terjaring OTT KPK

Natalis Sinaga mengatakan pihaknya sudah diingatkan oleh pimpinan DPP PDIP untuk tidak melakukan pelanggaran hukum

zoom-in Diingatkan 'Tiarap' oleh DPP PDIP, Natalis Sinaga Tetap Terjaring OTT KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). J Natalis menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, ‎Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga mengatakan pihaknya sudah diingatkan oleh pimpinan DPP PDIP untuk 'tiarap', tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pengakuan ini disampaikan Natalis Sinaga ‎Kamis (7/6/2018) saat menjadi saksi di sidang terdakwa
Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Bupati Mustafa Bagi Uang Rp 3 Miliar ke Tiga Fraksi di DPRD Lampung Tengah

"Saya diminta Rusliyanto tanda tangan surat persetujuan agar Pemkab bisa meminjam uang ke PT MSI. Saya bilang saya tidak bisa karena ada informasi fraksi PDIP jangan berbuat atau melakukan pelanggaran hukum. Saya diberitahu pimpinan saya pengurus DPD, tim KPK ada di Lamteng," ungkap Natalis Sinaga.

"‎Saya juga sudah beritahu Sekwan untuk sampaikan ke terdakwa supaya berhenti dulu jangan diteruskan, nanti saja setelah pilgub. Tapi akhirnya saya tertangkap juga," tambah Natalis Sinaga.

‎Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kelapa Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

"Uang diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa menjelaskan pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Meski pihak PT SMI menyatakan sepakat. Tetapi kegiatan tersebut belum bisa berlangsung karena rencana peminjaman uang harus mendapar persetujuan dari DPRD dan Pertimbangan Kemendagri.

Dari hasil rapat di DPRD Lampung Tengah, hanya satu fraksi, Partai Keadilan Sejahtera yang setuju dengan pengajuan dana tersebut. Bupati Lampung Tengah, Mustafa berusaha bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga agar mau mempengaruhi fraksi lain, yakni Gerindra dan Demokrat.

Menurut jaksa, awalnya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.

Pertama Natalis Sinaga meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa lalu memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pekab pada tahun 2018. Tidak lama berselang, Natalis Sinaga kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Gerindra.

Apabila Taufik tidak menyediakan uang tersebut, maka Natalis Sinaga mengatakan ketiga fraksi menolak permohonan itu. Mustafa sepakat memberikan uang dengan meminjam dana dari Simon Susilo dan Budi Winarto alias awi.

Baca: Saksi Julian Efendi Akui Palsukan Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas