Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Chat Pornografi Habib Rizieq Dihentikan? Ini Kata Polisi

Kini beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Dugaan Chat Pornografi Habib Rizieq Dihentikan? Ini Kata Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan chat pornografi oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah berjalan selama dua tahun.

Kini beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan informasi tersebut.




“Soal SP3 kasus HRS sampai saat ini belum dapat informasi pasti dari penyidik,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Baca: Petinggi PKS Temui Habib Rizieq di Mekkah

Karena itu, pihaknya akan menanyakan kepada penyidikSubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masalah perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Coba nanti saya tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” ujar Argo.

Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

BERITA TERKAIT

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.

Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas