Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KTP-el, Tannos Telah Diperiksa KPK di Singapura

Febri Dianyah di Jakarta, mengatakan, bahwa Tannos tidak memenuhi panggilan karena sebelumnya sudah diperiksa

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus KTP-el, Tannos Telah Diperiksa KPK di Singapura
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2018), sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Juru bicara KPK, Febri Dianyah di Jakarta, mengatakan, bahwa Tannos tidak memenuhi panggilan karena sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Singapura sekitar bulan Mei kemarin.

"Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala itu sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei ini di Singapura," kata Febri.

Lanjut Febri, beberapa saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan karena sudah menjalani pemeriksaan sekitar bulan April, Mei, dan Juni.

Mereka adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, Catherine Tannos, Dirut PT Trisakti Mustika Graphika, dan She Ming Mintardja Wilusa.

"Hari ini ada beberapa saksi yang tidak hadir. Empat orang saksi yang tidak hadir ini. Tadi sudah saya cek ke penyidik itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

KPK mengumumkan status tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang sempat menejabat sebagai Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini pada 28 Februari 2018.

Keponakan Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.

Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$ 1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-el.

Bukan hanya itu, Made Oka juga disebut Setya Novanto yang menyampaikan adanya aliran dana kepada dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sejumlah US$ 500.000 dari proyek KTP-el.

Irvanto dan Made Oka dan diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp2,3 trilyun dari proyek senilai Rp5,9 trilyun.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Made Oka dan Irvanto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas