Marak Kasuk Illegal Logging, Dinas Kehutanan Papua Gandeng KPK untuk Pencegahan
Beberapa bulan terakhir, terdapat beberapa kabupaten di Papua, salah satunya Kabupaten Sarmi, dengan praktik illegal logging yang mengkhawatirkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan terdapat dua komponen dalam pembicaraan tentang sistem kelola sumber daya alam di Papua, khususnya sektor kehutanan.
"Satu, memperbaiki sistem tata kelola hutan di Papua. Sedangkan, yang kedua adalah tentang penegakan hukum tindak pidana lingkungan dan tindak pidana kehutanan di Papua," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Pemerintah Daerah Papua konsisten melakukan penataan perizinan serta melakukan penertiban kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini dilakukan secara terus-menerus dan Pemda berkomitmen untuk mengurangi, bahkan kalau bisa tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang terjadi di Papua," kata Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Ormuseray.
Dia menambahkan, Dinas Kehutanan Pemda Papua akan terus mengambil tindakan-tindakan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan tindak pidana illegal logging.
Salah satunya dengan melakukan penataan kembali kemungkinan yang ada, menghentikan kegiatan-kegiatan pemungutan hasil hutan di Papua, dan terus bersama-sama dengan para stakeholder lainnya.
Selain KPK dan Dinas Kehutanan Papua, Kepolisian Daerah Papua juga mengambil bagian dalam memberantas aksi perusakan hutan di Papua.
Baca: Breakingnews: KPK OTT di Dua Wilayah Jawa Timur
Di mana, pada Februari kemarin sebagai langkah awal, pihaknya sudah membuat satgas penegakan hukum dan penertiban illegal logging di wilayah hukum Papua bersama dengan instansi terkait.
"Mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan kegiatan penegakan hukum," papar Edi Swasono, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua.
Baca: Ini Jabatan 5 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT di Jawa Timur
Lanjut Edi, Polda Papua hingga saat ini secara simultan telah menangani beberapa kasus terkait perusakan hutan.
"Polda sendiri, kita sudah tuntaskan sekitar 17 kasus yang sudah P 21 semuanya," ungkapnya.
Baca: KPK Temukan Rp 2 Miliar di Kardus dalam OTT di Jawa Timur
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap melalui kerjasama antarlembaga ini dapat memberi efek jera kepada pelaku illegal logging.
"Hari ini kita sepakat untuk melakukan kerja bersama, sehingga mudah-mudahan penanganan kasus pelanggaran kehutanan bisa lebih efektif, efisien, serta mempunyai efek jera yang besar," ujar Edi.
Terkait kondisi kehutanan di Papua, Yan Ormuseray mengatakan dalam beberapa bulan terakhir intensitas illegal logging mengalami peningkatan.
"Sesungguhnya, ini juga terkait dengan kelembagaan di tingkat kabupaten," pungkasnya.
Dengan adanya UU No. 23 dan PP 18 tentang kelembagaan, tambahnya, kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi masalah kehutanan karena hal tersebut dilimpahkan ke provinsi.
Harapannya, terjadi kekosongan yang menjadi ruang bagi oknum-oknum pelaku illegal logging untuk melakukan kegiatannya.
"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah termasuk pemerintah daerah adalah dengan cepat membentuk lembaga-lembaga kehutanan di tingkat kabupaten, dengan sudah membentuk lembaga KPH dan cabang dinas, bahkan pejabatnya sudah dilantik," papar Ormuseray.
Dia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Sarmi, dengan praktik illegal logging yang mengkhawatirkan.
Menurut data bersama antara Dinas Kehutanan dan Polda Papua, dalam satu hari kegiatan illegal logging di daerah Sarmi dapat menghabiskan hutan sampai seratus trek.
"Sehingga, kalau dihitung miliaran rupiah yang hilang. Juga tidak bisa kita pungkiri bahwa pencurian hasil hutan ini dilakukan pada fungsi-fungsi hutan yang tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.