Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Minta Rektor Undip Tinjau Perilaku Dosen Prof Suteki yang Diduga Terlibat HTI

Selanjutnya kata M.Nasir, usai penon-aktifkan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) itu, Kemenristekdikti akan menindaklanjuti hal tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menristek Minta Rektor Undip Tinjau Perilaku Dosen Prof Suteki yang Diduga Terlibat HTI
TRIBUN JATENG/DWI LAYLATUR ROSYIDAH
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas DIponegoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menristek Dikti M. Nasir meminta Rektor Universitas Diponegoro atau Undip untuk meninjau perilaku dosen Undip Prof. Suteki yang dinon-aktifkan sementara karena dugaan pro terhadap organisasi HTI.

"Jadi ini rektor (Undip) saya minta meninjau orang itu harus ditelusuri perilaku dan semuanya," kata M.Nasir
usai menghadiri seminar revolusi mental 'Program Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/6/2018).

Baca: Bali United Boleh Tersenyum Ilija Spasojevic Sudah Mulai Fit

Selanjutnya kata M.Nasir, usai penon-aktifkan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) itu, Kemenristekdikti akan menindaklanjuti hal tersebut.

Nantinya, jika memang terbukti terlibat Dosen tersebut harus memilih NKRI atau keluar NKRI.

"Sekarang kan non-aktif, saya minta ditindaklanjuti, verifikasi semuanya. Kalau memang betul ya dia (dosen Undip) harus milih kembali ke NKRI atau lepas," ungkapnya.

Prof. Suteki yang juga Guru Besar bidang hukum Universitas Diponegoro Semarang, di-nonaktifkan sementara dari jabatannya mulai Rabu (6/6/2018) kemarin.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani sidang disiplin PNS.

Suteki pun membela diri. Ia menilai, pencopotan jabatan dirinya sebagai Kaprodi MIH didasarkan atas kasus yang tidak jelas.

“Dampak psikologis lebih besar akibat penonaktifan sementara, baik bagi saya, keluarga dan masyarakat. Perkaranya saja belum jelas. Nonaktif sementara ini belum diperlukan, sebab pemeriksaan sidang etik maupun sidang disiplin hanya beberapa jam saja dan tidak banyak menyita waktu,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui, Senin (4/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas