Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Tahanan Bupati Bandung Barat Abubakar Diperpanjang KPK

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 11 April 2018 terkait kasus korupsi gratifikasi Bandung Barat periode 2013-2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masa Tahanan Bupati Bandung Barat Abubakar Diperpanjang KPK
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Bupati Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diperpanjang KPK.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 11 April 2018 terkait kasus korupsi gratifikasi Bandung Barat periode 2013-2018.

Baca: Begini Cara Warga Dolly Syukuran Setelah Lokalisasi Itu Tutup: Dolly Saiki Berkah Berbagi Takjil

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai dengan 10 Juli 2018 untuk dua tersangka ABB (Abubakar) dan AHI (Asep Hikayat),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat (8/6/2018).

Abubakar diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta.

Untuk mengumpulkan dana ini, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Berita Rekomendasi

Abubakar diduga meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP

Sementara Abubakardisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas