Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muatan Kendaraan Tak Boleh Melanggar Ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan

Surat yang ditandatangani Dirjen Hubdat Budi Setiyadi itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Organda dan DPP Aptrindo

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muatan Kendaraan Tak Boleh Melanggar Ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Flyover Kretek di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Direkorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) telah mengeluarkan surat pengaturan lalu lintas di flyover Kretek di Kecamatan Paguyangan, Brebes.

Surat yang ditandatangani Dirjen Hubdat Budi Setiyadi itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Surat bernomor AJ 803/1/6/DRJD/2018 itu memuat dua poin penting.

Pertama, memerintahkan kepada seluruh transporter angkutan barang wajib mematuhi ketentuan daya angkut sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Kedua, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan batas muatan mobil barang pada lintasan tersebut akan dilakukan penindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Sehubungan telah terjadinya beberapa kali kecelakaan lalu lintas jalan dengan indikasi penyebab kecelakaan yakni kelebihan muatan (overloading) oleh mobil angkutan barang yang terjadi di flyover Kretek sehingga menimbulkan korban jiwa dan material," tulis surat dengan tanggal 7 Juni 2018 itu. 

Baca: H-5 Lebaran, Jalur Pantura Batang Masih Terpantau Lengang

Terakhir, kecelakaan di jalur itu mengakibatkan 12 nyawa melayang. Jika ditotal, ada lebih dari 20 pengguna jalan yang meninggal sejak flyover digunakan pada akhir 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

Menanggapi surat itu, Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto, meminta kepada para transporter mematuhi imbauan dari Kemenhub. Dengan adanya surat itu, ucap Sugiarto, Sabtu (9/6), angkutan barang diminta mematuhinya.

"Sehingga, kendaraan pemudik bisa aman, tertib dan lancar," kata dia kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, saat di Brebes, Jumat (8/6/2018) kemarin menegaskan forum lalu lintas lima kabupaten/kota telah duduk bersama dan mengambil sikap untuk melarang truk angkutan barang melintas di jalur Pejagan-Purwokerto yang nantinya akan melewati flyover Kretek.

"Untuk truk angkutan berat, waspada jalur dari Pejagan menuju Banyumas atau di jalur tengah Jateng. Forum lalu lintas sudah menyepakati mulai Jumat ini adalah larangan untuk angkutan barang melintas di jalur itu," kata Condro.

Baca: Menhub Budi Karya Berangkatkan 2.625 Pemudik Honda Tujuan Solo, Yogya dan Semarang

Menurutnya, jalur tersebut rawan kecelakaan lantaran hanya terdapat satu lajur yang digunakan untuk dua arus kendaraan dari utara dan selatan.

"Kondisinya berkelok dan banyak tanjakan serta turunan. Itu sangat membahayakan," sambunyga.

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas) Kombes Pol Bakharuddin menyatakan forum lalu lintas dari Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Banyumas dan Cilacap sudah menentukan kebijakan untuk mendapatkan keputusan bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas