Pimpinan KPK Sudah Prediksi Bupati Tulungagung Akan Menyerahkan Diri
Bahkan Saut juga menyatakan pihaknya sudah memprediksi Syahri Mulyo akan menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turun langsung memantau proses pemeriksaan pada Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo pada Sabtu (9/6/2018) malam.
Bahkan Saut juga menyatakan pihaknya sudah memprediksi Syahri Mulyo akan menyerahkan diri ke KPK.
Alhasil, diungkap Saut, para anak buahnya tidak gencar menelisik keberadaan Syahri Mulyo.
"Seperti yang sudah diduga sebelumnya, makanya kita enggak terlalu, ya artinya pasti akan datang, kita baca-baca gejala (kedatangannya)," terang Saut, Minggu (10/6/2018) dini hari tadi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bupati Tulungagung Nonaktif Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Diketahui Syahri Mulyo sendiri menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 9 Juni 2018 pukul 21.30 WIB.
Setibanya di KPK, Politikus PDI-Perjuangan tersebut langsung diperiksa intensif oleh penyidik setelah sempat diburu selama tiga hari.
Benar saja usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan Syahri selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur untuk proses penyidikan.
KPK telah resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Selain Syahri Mulyo, KPK juga menjadikan tersangka tiga orang lainnya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno.
Uang itu merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.