Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Riwayat Jantung, Ini Kondisi Walikota Blitar Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Intinya sehat, artinya tidak menunjukkan seorang sakit. Cuma ya memang agak lemah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Punya Riwayat Jantung, Ini Kondisi Walikota Blitar Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar meninggalkan Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Sabtu (9/6/2018). Samanhudi Anwar resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan tersangka terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Walikota Blitar Samanhudi Anwar (MSA) mengatakan kondisi kliennya kini dalam kondisi sehat.

Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Arjuno menjelaskan bahwa MSA memang memiliki riwayat penyakit jantung.

"Intinya sehat, artinya tidak menunjukkan seorang sakit. Cuma ya memang agak lemah, dia kan punya sejarah jantung. Yang penting obatnya bisa diminum teratur, tertib sesuai anjuran dokter. Makanya kemarin kan saya bawa obat waktu dari Blitar," katanya saat dihubungi, Senin (11/6/2018).

Oleh karena itu, Bambang meminta pihak KPK untuk memperhatikan betul kondisi kesehatan kliennya tersebut.

"Saya sampaikan kepada pihak KPK. Kami juga diberi saran untuk menyampaikan surat yang berisi dengan riwayat laporan kesehatan. Termasuk jadwal-jadwal terapi yang akan dilakukan oleh dokter-dokter waktu di Jawa Timur," ujar Bambang.

Baca: Usia 78 Tahun, Nenek Manih Hamil 7 Bulan Usai Dinikahi Pemuda 28 Tahun

Diketahui, MSA ditahan selama 20 hari di Rutan Metro Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Berita Rekomendasi

MSA menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas