Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya Akan Berlebaran di Rutan KPK
Dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirwan, istri dan keponakannya, Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan membuat Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati harus mendekam di tahanan KPK.
Selain pasutri Dirwan dan Hendrati, KPK juga menetapkan status tersangka pada keponakan keduanya bernama Nusrilawati yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketiga ditahan terpisah. Bupati Dirwan ditahan di Rutan C1 atau gedung lama KPK. Sementara Hendrati dan Nusrilawati ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Satu tersangka lagi dari unsur swasta, Juhari ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
Keempat tersangka ini sebelumnya terjaring OTT KPK pada Selasa (15/5/2018). Dirawan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga menerima suap dari Jauhari Rp 98 juta. Suap tersebut terkait lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap Jauhari.
Baca: Belasan Kepala Daerah Bakal Berlebaran di Rutan KPK, Siapa Saja?
Dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirwan, istri dan keponakannya, Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
Diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari juga bernasib sama. Keduanya sempat merasakan Lebaran di rutan KPK.
Ini karena pasutri tersebut berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Alhasil Ridwan Mukti dan Lily harus rela menjalani momen Idul Fitri di ruang tahanan. Mereka saat itu mendapatkan kunjungan dari keluarga termasuk anak-anaknya yang membawa makanan kesukaan orang tua mereka.
Setidaknya moment Idul Fitri yang sama juga akan dilakoni oleh Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati.