Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Kunjungan Yahya Staquf Cederai Reputasi Politik Luar Negeri Indonesia

Fadli Zon, mengkritik kehadiran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Yahya Staquf, di konferensi tahunan Forum Global AJC.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fadli Zon: Kunjungan Yahya Staquf Cederai Reputasi Politik Luar Negeri Indonesia
Kolase / TribunWow.com
Yahya Cholil Staquf dan Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengkritik kehadiran Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Yahya Staquf, di konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem selama 10-13 Juni 2018.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu, kunjungan Staquf ke Israel kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

"Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga melukai rakyat Palestina," ujar Fadli Zon, dalam keterangannya, Rabu (13/6/2018).

Baca: Asian Para Games 2018 Dapat Dukungan Penuh dari Kemenkominfo

Selain mencederai reputasi politik luar negeri Indonesia, kata dia, kunjungan anggota Wantimpres itu juga bisa melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

"Selain itu, bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam konstitusi kita tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan," kata dia.

Dia menjelaskan, Israel, berdasarkan serangkaian Resolusi yang dikeluarkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran kemanusiaan itu, kata dia, mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel di peristiwa intifada, dan sejumlah resolusi lainnya.

Dia menegaskan, secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel. Sehingga, kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain bertentangan dengan konstitusi, rentan ditafsirkan simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel.

"Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan. Lebih jauh, kunjungan Staquf juga kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela Palestina," kata dia.

Mengenai kunjungan itu, Staquf telah menyampaikan alasan yang menyatakan kepergian dalam kapasitas pribadi. Namun, alasan itu tak diterima. Sebab, Staquf adalah penasihat Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Posisi setingkat menteri yang berarti juga pejabat negara.

Selain itu, dia melanjutkan, jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, selalu melekat, tak bisa dipisahkan. Artinya, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya, harus tunduk pada konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Selain bermasalah secara prosedural, dia melihat kunjungan anggota Wantimpres ke Israel mengandung cacat moral. Di tengah agresifitas serangan Israel ke Palestina belakangan ini, ironis jika ada pejabat negara Indonesia berkunjung ke Israel.

"Kunjungan tersebut jelas menunjukkan sikap yang sangat tak sensitif. Selain itu, ironisnya lagi, kunjungan Staquf juga bisa dinilai oleh dunia internasional sebagai justifikasi simbolis dukungan pejabat negara Indonesia terhadap tindakan Israel selama ini," tegasnya.

Mengingat sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, kehadiran Staquf di Israel sangat tidak konstruktif. Bahkan kontraproduktif.

"Apalagi jika kita perhatikan pembicaraan Yahya Staquf di Forum Global AJC, tak ada pernyataan Staquf yang menyiratkan dukungan terhadap Palestina. Bahkan dari video yang beredar, tak ada kata Palestina dalam pernyataan Staquf. Apakah ini menandai sikap polugri Indonesia yang sudah meninggalkan prinsip bebas aktifnya? Atau telah mengubah kebijakan terhadap Israel?" kata dia.

Oleh karena itu, dia menambahkan, sangat penting bagi pihak pemerintah untuk memberikan klarifikasi sekaligus teguran terhadap kunjungan anggota Wantimpres Staquf, yang menyandang status sebagai pejabat negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas