5 Fakta Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan, Wakapolri Bantah Ada Unsur Politis di Baliknya
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
![5 Fakta Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan, Wakapolri Bantah Ada Unsur Politis di Baliknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-front-pembela-islam-rizieq-shihab_20180617_135126.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yag menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018) dilansir dari Kompas.com.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait alasan dihentikannya kasus ini.
"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.
BACA: Sebarkan Foto Selingkuhan yang Sedang Tanpa Busana, Pria Ini Diciduk Polisi
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait penghentian kasus chat WhatsApp yang menjerat Rizieq Shihab ini dilansir dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia
Setelah kasus ini dihentikan, Rizieq Shihab berencana akan pulang ke Indonesia.
"Iya, kemarin saya ngomong sama Habib. Beliau akan kembali (ke Indonesia)," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan tepatnya Rizieq akan kembali.
Menurutnya, Rizieq masih menunggu waktu yang tepat.
"Insya Allah tahun ini kembali. Tapi saya enggak bisa memastikan bulan apa. Biarlah beliau sendiri yang mengumumkan kapan beliau akan pulang," tuturnya.
Kapitra mengaku bahwa Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya.
2. Rizieq Shihab ucapkan terima kasih pada Presiden dan Kapolri
Tak hanya berbahagia, Kapitra juga menyebutkan bahwa Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai turut andil dalam keputusan ini.
Menurut Rizieq, dengan diberhentikannya kasus ini, ia juga menilai keadilan di Indonesia masih terpelihara dengan baik.
"Bahwa hukum itu masih hidup, masih bersemi keadilan itu masih ada. Kebenaran itu masih diberikan pada pemiliknya," tuturnya.
Rizieq juga dikatakan meminta seluruh rakyat Indonesia bergandengan tangan untuk menjaga persatuan Indonesia.
"Rizieq minta kita bergandengan tangan bersama membangun bangsa ini. Jangan terjebak pada hal yang tidak substansial sehingga menghabiskan energi bangsa ini. Makanya kita lihat kedepan," paparnya.
3. Kasus masih bisa dibuka asal penuhi syarat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus ini berpeluang dibuka kembali meski polisi sudah menerbitkan SP3.
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal ketika dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab.
Meski demikian, Iqbal tidak menyebutkan kapan permohonan penghentian kasus itu dilayangkan.
"Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
4. Wakalpori bantah ada unsur politis di balik penghentian kasus ini
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya SP3 kasus chat WhatsApp konten pornografi ini.
Syafruddin menegaskan bahwa penerbitan SP3 adalah kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Menurutnya, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam penerbitan SP3.
Ia juga memastikan bahwa penyidik Polri telah bekerja secara proporsional dan independen.
"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.
"Kepercayaan kami pada penyidik itu sudah profesional, proporsional dan sangat independen," lanjut dia.
5. Pengacara Firza Husein sebut kasus ini mengandung rekayasa
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya sudah memprediksi sejak awal kasus yang menjerat kliennya dan Rizieq Shihab ini bakal dihentikan penyidik.
"Sudah kami kemukakan dari awal, kasus kami bergulir bahwa kasus ini tidak masuk dan dapat dilanjutkan pidananya," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Hal ini diungkapkan Aziz saat menanggapi penerbitan SP3 kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus ini terus dilanjutkan.
"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Aziz juga mengungkapkan bahwa Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tidak benar.
VIRAL: Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Berziarah ke Makam Kakek dan Ayah
"Yang pertama kami Alhamdullilah bersyukur. Kedua kami berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian yang memberlakukan SP3 dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada, aspek-aspek hukum terkait kasus tersebut," lanjut Aziz.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.