Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACTA Usul Mendagri di Non-Aktifkan

Menurut ACTA perwira tinggi di korps Bhayangkara tidak dapat disamakan dengan pegawai negeri sipil.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ACTA Usul Mendagri di Non-Aktifkan
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, (ketiga dari kanan) saat ditemui di Kawasan Menten, Jakarta selatan, Senin (18/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di non-aktifkan. 

Pasalnya ACTA mengatakan Kemendagri telah menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. 

Dimana dalam aturan tersebut tertulis untuk mengisi kekosongan Gubernur haruslah setingkat dengan pejabat tinggi madya. 

Menurut ACTA perwira tinggi di korps Bhayangkara tidak dapat disamakan dengan pegawai negeri sipil.

"Jelas (ada pelanggaran) di UU Pilkada ada ketentuan yang mengganti tugas pelaksana itu kan pejabat tinggi madya atau yang sederajat. Saya pikir orang di kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya itu adalah PNS," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, saat ditemui di Kawasan Menten, Jakarta selatan, Senin (18/6/2018).

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan pelantikan ini bersifat maladministrasi karena menyalahi aturan. 

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan bahwa ACTA telah melaporkan hal ini kepada Ombudsman.

"Waktu menjadi wacana, Ombudsman sudah mengeluarkan pernyataan yang menurut kami resmi karena dua komisonernya mengutip ketuanya bahwa itu maladministrasi," kata Habiburokhman.

Merujuk hal tersebut, ACTA menilai Tjahjo Kumolo harus dinonaktifkan karena masih menuruskan proses pelantikan Mochamad Iriawan. 

"Kalau maladministrasi sudah disampaikan jauh-jauh hari tapi tetap dilakukan maka saya mengusulkan Mendagri di nonaktifkan," kata Habiburokhman

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas