Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Sujud Syukur Dan Berterimakasih Kepada Polisi Penyidikan Kasusnya Dihentikan

Sugito mengaskan bahwa SP3 tersebut telah melalui proses yang panjang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Habib Rizieq Sujud Syukur Dan Berterimakasih Kepada Polisi Penyidikan Kasusnya Dihentikan
KOMPAS IMAGES
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa Rizieq sujud syukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara kasus dugaan chat pornografi.

Selain itu Rizieq mengatakan kepada Sugito bahwa dirinya tidak mau berpolemik lagi mengenai kasus tersebut karena kasusnya sudah selesai.

Hal itu diungkapkan Sugito ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/6/2018).

"Dari persitiwa itu (SP3) ya Habib Rizieq sujud syukur, berterima kasih kepada kepolisian telah bekerja professional. Dari situ Habib mengatakan, 'saya tidak mau berpolemik panjang mengenai masalah ini. Ini sudah selesai'," kata Sugito.

Sugito mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima SP3 itu pada Rabu (13/6/2018).

Usai menerima SP3 tersebut kemudian Sugito yang tidak sempat membuat salinan suratnya kemudian menitipkan surat tersebut pada hari yang sama kepada seorang rekan yang hendak ke Arab Saudi untuk diberikan kepada Rizieq.

Menurutnya Rizieq sendiri menerima surat tersebut pada Kamis (14/6/2018) dan baru mengumumkannya kepada publik lewat video pada Jumat pagi waktu Mekah.

Berita Rekomendasi

"Itu setelah saya dapatkan. Saya tidak sempat fotokopi. Saya serahkan ke teman yang mau ke Saudi untuk dititipkan ke Habib Rizieq. Jadi Rabu sore dia berangkat, Kamis sampai langsung diserahkan ke Habib Rizieq. Jumat pagi waktu Mekkah Habib langsung mengumumkan," kata Sugito.

Sugito mengaskan bahwa SP3 tersebut telah melalui proses yang panjang.

Sugito yang juga merupakan Ketua Tim Pembela Hukum Front Pembela Islam (FPI) itu menerangkan bahwa pihaknya telah meminta polisi untuk menerbitkan SP3 setelah Rizieq ditetapkan tersangka dan sebelum Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan chat pornografi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2017.

Ia juga menerangkan bahwa Rizieq juga sempat diperiksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi dengan mendatangkan ahli dan bukti-bukti.

Dari pemeriksaan tersebut Sugito mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Jadi itu tidak berdiri sendiri, banyak sekali perdebatannya sehingga sampai ke SP3. Perlu diketahui bahwa urusan terbitnya SP3 kami dari bantuan hukum FPI yang pro aktif. Jadi dalam artian kita yang intens komunikasi dengan pihak kepolisian," kata Sugito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas