Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirut Jasa Raharja Kunjungi Korban Tenggelamnya KM Sinar Bangun

PT Jasa Raharja (Persero) kembali menjamin dan memastikan bahwa seluruh korban SM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan dan jaminan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Dirut Jasa Raharja Kunjungi Korban Tenggelamnya KM Sinar Bangun
dok. Jasa Raharja
Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet saat mengunjungi Korban tenggelamnya KM Sinar bangun. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) kembali menjamin dan memastikan bahwa seluruh penumpang korban luka dan meninggal pada tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan dan jaminan.

Hal ini diungkapkan oleh Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet. Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan proses santunan akan dilakukan dengan terlebih dahulu dikumpulkannya data lengkap mengenai korban.

“Setelah mengetahui berapa jumlah korban yang luka-luka dan meninggal, kami akan memberikan jaminan sebanyak 20 juta maksimal untuk korban luka-luka dan korban meninggal sebesar 50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris,” ujar Budi.

Untuk santunan korban luka-luka dan meninggal, ungkap Budi, haruslah sesuai dengan identitas yang ada dan setelah itu petugas Jasa Raharja akan melakukan survei akan kebenaran para korban luka-luka dan meninggal.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan ini kami akan langsung transfer kepada ahli waris sebab saat ini kami sudah menerapkan sistem cashless,” kata Budi.

Sedangkan untuk korban-korban yang dirawat pada rumah sakit, tambah Budi, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan yang menjadi pembayaran dari pihak Jasa Raharja. (*)

PT Jasa Raharja (Persero) kembali menjamin dan memastikan bahwa seluruh penumpang korban luka dan meninggal pada tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun akan mendapatkan santunan dan jaminan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini diungkapkan oleh Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo. Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan proses santunan akan dilakukan dengan terlebih dahulu dikumpulkannya data lengkap mengenai korban.

“Setelah mengetahui berapa jumlah korban yang luka-luka dan meninggal, kami akan memberikan jaminan sebanyak 20 juta maksimal untuk korban luka-luka dan korban meninggal sebesar 50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris,” ujar Budi.

Untuk santunan korban luka-luka dan meninggal, ungkap Budi, haruslah sesuai dengan identitas yang ada dan setelah itu petugas Jasa Raharja akan melakukan survei akan kebenaran para korban luka-luka dan meninggal.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan ini kami akan langsung transfer kepada ahli waris sebab saat ini kami sudah menerapkan sistem cashless,” kata Budi.

Sedangkan untuk korban-korban yang dirawat pada rumah sakit, tambah Budi, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan yang menjadi pembayaran dari pihak Jasa Raharja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas