Java Balloon Festival Upaya Melestarikan Tradisi Tanpa Abaikan Peraturan
Festival balon udara, yang bertajuk Java Balloon Festival 2018 digelar di Lapangan Geo Dipa Energi Unit Dieng, Ngampel, Wonorejo,Wonosobo, Jawa Tengah
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Festival balon udara, yang bertajuk Java Balloon Festival 2018 digelar di Lapangan Geo Dipa Energi Unit Dieng, Ngampel, Wonorejo,Wonosobo, Jawa Tengah Selasa (19/6/2018).
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya sosialisasi keselamatan penerbangan.
Baca: Praktik Aborsi Ilegal Bermodus Pijat Tradisional Dibongkar Polres Magelang
Festival balon udara ternyata juga mampu menggerakkan perekonomian lokal karena mampu menjadi daya tarik puluhan ribu warga Wonosobo dan daerah sekitarnya.
Kegiatan festival balon udara yang diikuti oleh 104 tim menjadi semakin marak dengan adanya lomba fotografi, pentas seni daerah, pameran UMKM, serta bazaar makanan lokal Wonosobo.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membuka Java Balloon Festival 2018.
Baca: Kapolri Pantau Arus Balik di Pos Gringsing
Agus Santoso menegaskan, Java Balloon Festival ini diadakan untuk memberi pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak secara bebas terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan keselamatan terutama pada sisi penerbangan dalam berkreasi menerbangkan balon udara.
"Kegiatan ini merupakan inovasi baru dalam memberikan hiburan penerbangan balon udara kepada masyarakat tanpa mengganggu tradisi yang ada. Selain itu rangkaian acara ini juga dapat meningkatkan ekonomi warga setempat," ujarnya.
Agus Santoso juga mengingatkan, lokasi penerbangan balon udara oleh masyarakat Wonosobo ini berada pada salah satu rute penerbangan yang terpadat di dunia, sehingga festival ini perlu diadakan.
"Esensi dari festival ini adalah memberikan contoh berkreasi merayakan kegembiraan dengan menerbangkan balon terkontrol,” ujarnya.
Pemerintah secara telah mengatur soal penerbangan balon udara. Aparat pun tak segan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran aturan terkait penerbangan balon udara.
“Aparat akan menangkap dan memproses agar yang menerbangkan diberikan hukuman sesuai UU nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta," kata dia.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menyambut baik langkah yang dilakukan Kemenhub dalam penyelenggaraan festival balon udara.
"Ini adalah kegiatan yang win-win solution. Tradisi masyarakat dalam menerbangkan balon udara dapat terus berlanjut dan di sisi lain tanpa mengganggu keselamatan penerbangan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.