JPU Mencecar Mantan Kepala BPPN Soal Aliran Dana BLBI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Iwan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Iwan menjelaskan, sebelum memberikan fasilitas tersebut, BI akan memeriksa bank itu.
Kemudian, BI akan mengupayakan melakukan perbaikan, menambah modal, dan melakukan action plan.
Namun demikian, Iwan mengaku, tidak ingat persis posisi saldo BDNI pada saat itu.
JPU lantas kembali mengonfirmasi keterangan Iwan dalam BAP.
"Dalam BAP nomor 16, saldo debit pada Desember 1997 berdasarkan laporan accounting, BDNI mulai bersaldo debit sejak Januari 1998 sebesar Rp166,3 miliar sampai bank itu dibekukan pada 1998. Terjadi saldo debit adanya penarikan tunai dan cabang bank BDNI," kata JPU membacakan BAP milik Iwan.
Iwan membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
Ia juga mengaku sempat bertemu dengan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI.
Menurutnya, pertemuan itu terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank di BI.
Baca: Polres Jaksel Akan Mintai Keterangan Polantas yang Ada di Kejadian Penganiayaan oleh Herman Hery
Pada pertemuan itu, ia meminta agar Sjamsul menyelesaikan persoalan saldo debit.
"Kami meminta penyelesaian saldo debit, mengusahakan mencari cara untuk menutup saldo itu. Yang bersangkutan bilang akan jual perusahaannya di Amerika, kemudian dia akan membuat program pada saat itu," tutur Iwan.