Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setyo Wasisto Sebut Vonis Mati Aman Abdurrahman Keputusan Terbaik dari Hakim

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan vonis mati terhadap Aman sudah sesuai dengan pertimbangan atas fakta-fakta persidangan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setyo Wasisto Sebut Vonis Mati Aman Abdurrahman Keputusan Terbaik dari Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengapresiasi hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan vonis mati itu sudah sesuai dengan pertimbangan atas fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, hakim telah memberikan yang terbaik atas putusan vonis ini.

"(Vonis) itu kan sudah dipikirkan pengadilan. Sudah ada berbagai pertimbangan-pertimbangan keterlibatan Aman Abdurrahman di kasus-kasus yang lalu. Menurut saya hakim sudah memberikan yang terbaik," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Usai Aman mendapat vonis mati, ia mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi respon dari para anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca: Abdul dan Cesar Rela Menabung Rp 20 Juta Demi Nonton Langsung Piala Dunia

Hal ini lantaran Aman merupakan pimpinan dari kelompok JAD tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa antisipasi sudah dilakukan dengan membentuk satgas antiteror di polda-polda.

"Prinsipnya Polri tetap mengantisipasi bahkan Pak Kapolri sudah memerintahkan beberapa waktu lalu untuk memperkuat, membentuk satgas antiteror di tiap-tiap polda. Satgas ini yang memantau seluruh sel-sel terkait JAD," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Akhmad Jaini memvonis mati Aman Abdurrahman, lantaran terbukti menjadi penggerak sejumlah teroris di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Akhmad Jaini membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Baca: Bayi Khalisa Meninggal Dunia Sebulan Usai Saudara Kembarnya Berpulang

Dalam fakta persidangan, hakim majelis menyebut Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.


Pengaruh Aman menggerakkan aksi teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang memiliki struktur wilayah di Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi dan Jabodetabek, mendukung negara Islam mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas