Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RKUHP, Mahfud MD: Pokoknya KPK Jangan Sampai Mati

Mahfud menyatakan bahwa memang Indonesia harus mempunyai satu hukum pidana yang terkodifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal RKUHP, Mahfud MD: Pokoknya KPK Jangan Sampai Mati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjadi lembaga khusus terkait akan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalau saya menyampaikan RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Mahfud menyatakan bahwa memang Indonesia harus mempunyai satu hukum pidana yang terkodifikasi.

"Kan ambisinya itu kita harus punya satu hukum pidana yang terkodifikasi, terkodifikasi dalam artian terbukukan dalam satu kitab. Nah itu teorinya memang bagus sehingga semua tindak pidana itu masuk," ujar Mahfud.

Baca: Pimpinan KPK Siap Bahas RKUHP dengan Presiden

Namun, kata Mahfud, dalam praktiknya tidak bisa dilakukan dikarenakan kebutuhan hukum yang selalu berkembang.

"Tetapi dalam praktik dimana-mana tidak bisa, karena apa? Kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya yang harus selalu direspons sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," pungkas Mahfud.

Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi itu perlu diberi wewenang khusus.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan, perlu diberi wewenang khusus dan itu bagian dari politik hukum nasional.

"Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak tetapi tetap harus ada hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan `treatment` khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu. Itu aspirasi yang saya sampaikan dan mungkin ada kesamaan dengan KPK," tutur Mahfud.

Dia pun mengharapkan keberadaan KPK harus tetap ada karena efektif melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi. Yang penting kalau ada kritik-kritik jadikan perbaikan ke depan tetapi lembaga ini ternyata terbukti sangat efektif melaksanakan tugasnya di tengah keterbatasannya," jelas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas