Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan oleh Ja
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
![Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-penerima-gratifikasi-dalam-lingkungan-pemerintah-kabupaten-kutai_20180626_070944.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa penerima gratifikasi dan suap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6/2018).
Sementara itu, staf khusus Rita, Khoirudin dituntut 13 tahun penjara dengan pidana denda Rp. 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Usai menjalani sidang tuntutan bersama staf khususnya Khoirudin, Rita tidak banyak berkomentar dan tampak tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang utama pengadilan dengan pengawalan petugas keamanan.
Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli
Ketika ditanya awak media terkait tanggapannya terkait tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Rita mengatakan bahwa tuntutan tersebut cukup tinggi baginya.
Namun ketika dikejar awak media ia mengatakan tidak tahu berapa lama tuntutan pidana penjara yang seharusnya ia terima dari JPU KPK.
"Nggak ngerti juga. Nggak ngerti hukum," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6ende/2018).Ketika mngar tuntutan dibacakan, separuh pengunjung ruang sidang yang berasal dari kerabat dan keluarga Rita tampak terkejut sambil berceletuk "Wusss".
Padahal sebelumnya sebagian besar kerabat dan keluarga Rita tampak tertunduk atau merekam atau memotret jalannya sidang dengan kamera ponsel dari tempat duduknya yang memenuhi baris sebelah kiri bangku pengunjung sidang.
Rita tiba di ruang utama pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Rita yang mengenakan kerudung hitam, blazer bernuansa emas bercorak flora, blus putih, dan calana panjang putih langsung duduk di kursi pengunjung paling depan baris sebelah kanan ruang pengadilan. Rita duduk di samping suaminya, Endri Elfran Syafril atau Beni yang juga hadir menemaninya.
Rita yang dihadirkan bersamaan dengan Khairudin terlihat sesekali tertunduk dan menatap ke arah JPU KPK yang tengah membacakan analisa yuridis mengenai perkara yang didakwakan kepadanya.
Selain itu Rita juga terlihat beberapa kali mengangguk atau menggeleng ketika mendengar tuntutan tersebut. Sementara itu Kahirudin yang duduk di atas kursi terdakwa di sebelah kirinya tampak sesekali memainkan janggut didagunya sambil menyimak JPU.
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa KPK meminta izin tidak membacakan seluruh tuntutannya. Hal itu karena jumlah halaman berkas tuntutan yang dinilai tebal berjumlah 1.447 halaman. Jaksa KPK meminta izin untuk hanya membacakan analisis yuridisnya saja. Majelis Hakim dan para terdakwa serta kuasa hukum terdakwa sepakat dengan JPU KPK.
Dalam tuntutannya JPU KPK mengatakan bahwa analisisi yuridis tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti yang dihadirkan. JPU mengatakan bahwa total saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan baik dari pihaknya maupun dari pihak terdakwa tidak kurang dari 40 orang.
Ada tujuh poin tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK terhadap Rita dan Khoirudin dalam sidang tersebut. Selain pidana penjara dan pidana dena, JPU KPK juga juga menuntut Rita dan Khoirudin dengan hukiman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
"Empat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa 1 selesai menjalani pidana.
Lima. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Khoirudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa 1 selesai menjalani pidana," kata Jaksa Arif.
Ada perbedaan jumlah nominal gratifikasi dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. Pada dakwaan, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2018).
Sementara dalam tuntutan, Rita dituntut karena telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 248.994.440.000 (dua ratus empat puluj delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
JPU KPK juga menerangkan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan keduanya. Dua hal yang memberatkan keduanya adalah karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit dalam persidangan.
Sementara satu hal yang meringankan keduanya adalah karena keduanya bersikap sopan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto memberikan waktu kepada Tim Pengacara Rita untuk membuat nota pembelaan selama tujuh hari terhitung sejak Senin (25/6/2018).
Meski tim pengacara Rita berkebratan dan meminta waktu tujuh hari kerja atau pada Rabu (27/6/2018), namun Sugiyanto mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah sepakat bahwa jadwal pembacaan nota pembelaan tersebut pada Senin (2/7/2018).
"Kami sudah sepakat. Bahwa nota pembelaan dibacakan pada Senin 3 Juli 2018," kata Sugiyanto.
Pengacara Rita, Wisnu Wardana mengaku terkejut mendengar tuntutan jaksa KPK kepada kliennya. Ia dan timnya meyakini bahwa ada beberapa fakta yang disebutkan dalam surat tuntutan JPU KPK seperti soal penerimaan uang oleh Rita.
Namun ia mengatakan akan memberikan gambaran rincinya dalam pledoi nanti. Ia pun mengatakan bahwa hal itulah tang akan menjadi poin utama dari pledoinya.
"Contohnya kayak soal penerimaan-penerimaan. Dari saksi-saksi kayaknya nggak ada yang bilang kalo Bu Rita terima langsung sendiri. Seperti itu salah satunya yang kita catat," kata Wisnu.
Namun Wisnu mengatakan bahwa pihaknya tidak boleh menafikan bahwa Rita telah mengakui menerima sejumlah uang secara bertahap dari salah satu tim pemenangannya, Junaidi.
Namun Rita menyangkal bahwa uang tersebut berasal dari proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menurutnya, uang yang diterimanya itu merupakan uang untuk kegiatan partai politik yang menaungi Rita.
"Kalo kemarin kita mesti akui bahwa Bu Rita dia ada penerimaan melalui Junaidi kalo tidak salah ya. Itu pun tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi nggak sampe seperti yang dituntut itu 248 miliar," kata Wisnu.