Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang

Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan oleh Ja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Kartanegara Nonaktif Rita Widyasari mendapatkan pengawalan dari petugas usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa penerima gratifikasi dan suap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6/2018).

Sementara itu, staf khusus Rita, Khoirudin dituntut 13 tahun penjara dengan pidana denda Rp. 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Usai menjalani sidang tuntutan bersama staf khususnya Khoirudin, Rita tidak banyak berkomentar dan tampak tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang utama pengadilan dengan pengawalan petugas keamanan.

Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli

Ketika ditanya awak media terkait tanggapannya terkait tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Rita mengatakan bahwa tuntutan tersebut cukup tinggi baginya.

Namun ketika dikejar awak media ia mengatakan tidak tahu berapa lama tuntutan pidana penjara yang seharusnya ia terima dari JPU KPK.

"Nggak ngerti juga. Nggak ngerti hukum," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6ende/2018).Ketika mngar tuntutan dibacakan, separuh pengunjung ruang sidang yang berasal dari kerabat dan keluarga Rita tampak terkejut sambil berceletuk "Wusss".

Berita Rekomendasi

Padahal sebelumnya sebagian besar kerabat dan keluarga Rita tampak tertunduk atau merekam atau memotret jalannya sidang dengan kamera ponsel dari tempat duduknya yang memenuhi baris sebelah kiri bangku pengunjung sidang.

Rita tiba di ruang utama pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Rita yang mengenakan kerudung hitam, blazer bernuansa emas bercorak flora, blus putih, dan calana panjang putih langsung duduk di kursi pengunjung paling depan baris sebelah kanan ruang pengadilan. Rita duduk di samping suaminya, Endri Elfran Syafril atau Beni yang juga hadir menemaninya.

Rita yang dihadirkan bersamaan dengan Khairudin terlihat sesekali tertunduk dan menatap ke arah JPU KPK yang tengah membacakan analisa yuridis mengenai perkara yang didakwakan kepadanya.

Selain itu Rita juga terlihat beberapa kali mengangguk atau menggeleng ketika mendengar tuntutan tersebut. Sementara itu Kahirudin yang duduk di atas kursi terdakwa di sebelah kirinya tampak sesekali memainkan janggut didagunya sambil menyimak JPU.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa KPK meminta izin tidak membacakan seluruh tuntutannya. Hal itu karena jumlah halaman berkas tuntutan yang dinilai tebal berjumlah 1.447 halaman. Jaksa KPK meminta izin untuk hanya membacakan analisis yuridisnya saja. Majelis Hakim dan para terdakwa serta kuasa hukum terdakwa sepakat dengan JPU KPK.

Dalam tuntutannya JPU KPK mengatakan bahwa analisisi yuridis tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti yang dihadirkan. JPU mengatakan bahwa total saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan baik dari pihaknya maupun dari pihak terdakwa tidak kurang dari 40 orang.

Ada tujuh poin tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK terhadap Rita dan Khoirudin dalam sidang tersebut. Selain pidana penjara dan pidana dena, JPU KPK juga juga menuntut Rita dan Khoirudin dengan hukiman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas