Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang

Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan oleh Ja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 15 Tahun Penjara, Rita Widyasari Buru-buru Keluar Ruang Sidang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Kartanegara Nonaktif Rita Widyasari mendapatkan pengawalan dari petugas usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/6/2018). 

"Empat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa 1 selesai menjalani pidana.

Lima. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Khoirudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa 1 selesai menjalani pidana," kata Jaksa Arif.

Ada perbedaan jumlah nominal gratifikasi dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. Pada dakwaan, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2018).

Sementara dalam tuntutan, Rita dituntut karena telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 248.994.440.000 (dua ratus empat puluj delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

JPU KPK juga menerangkan dalam tuntutannya hal-hal yang memberatkan keduanya. Dua hal yang memberatkan keduanya adalah karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit dalam persidangan.

Sementara satu hal yang meringankan keduanya adalah karena keduanya bersikap sopan dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto memberikan waktu kepada Tim Pengacara Rita untuk membuat nota pembelaan selama tujuh hari terhitung sejak Senin (25/6/2018).

Berita Rekomendasi

Meski tim pengacara Rita berkebratan dan meminta waktu tujuh hari kerja atau pada Rabu (27/6/2018), namun Sugiyanto mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah sepakat bahwa jadwal pembacaan nota pembelaan tersebut pada Senin (2/7/2018).

"Kami sudah sepakat. Bahwa nota pembelaan dibacakan pada Senin 3 Juli 2018," kata Sugiyanto.

Pengacara Rita, Wisnu Wardana mengaku terkejut mendengar tuntutan jaksa KPK kepada kliennya. Ia dan timnya meyakini bahwa ada beberapa fakta yang disebutkan dalam surat tuntutan JPU KPK seperti soal penerimaan uang oleh Rita.

Namun ia mengatakan akan memberikan gambaran rincinya dalam pledoi nanti. Ia pun mengatakan bahwa hal itulah tang akan menjadi poin utama dari pledoinya.

"Contohnya kayak soal penerimaan-penerimaan. Dari saksi-saksi kayaknya nggak ada yang bilang kalo Bu Rita terima langsung sendiri. Seperti itu salah satunya yang kita catat," kata Wisnu.

Namun Wisnu mengatakan bahwa pihaknya tidak boleh menafikan bahwa Rita telah mengakui menerima sejumlah uang secara bertahap dari salah satu tim pemenangannya, Junaidi.

Namun Rita menyangkal bahwa uang tersebut berasal dari proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menurutnya, uang yang diterimanya itu merupakan uang untuk kegiatan partai politik yang menaungi Rita.

"Kalo kemarin kita mesti akui bahwa Bu Rita dia ada penerimaan melalui Junaidi kalo tidak salah ya. Itu pun tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi nggak sampe seperti yang dituntut itu 248 miliar," kata Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas